Razia sebagai upaya penegakan Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2003 tentang Larangan Makan Minum di Tempat Umum Selama Ramadhan.

Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Sebanyak delapan warga terjaring penerapan Perda Ramadhan yang dilaksanakan Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dan penegakannya dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol)) setempat


Untuk menerapkan perda tersebut, Satpol PP pada Senin (22/6) melakukan razia di beberapa lokasi dan berhasil menjaring delapan warga setempat yang sedang makan dan minum di dalam warung sebelum pukul 17.00 Wita, kata Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Banjarmasin, Mulyadi kepada pers di Balaikota, Selasa.

Razia sebagai upaya penegakan Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2003 tentang Larangan Makan Minum di Tempat Umum Selama Ramadhan.

"Delapan warga ini kami amankan ketika makan di rumah makan `K` di Jalan Gatot Subroto," kata Mulyadi.

Ke delapan warga tersebut langsung digiring ke Markas Satpol PP ke Balaikota di Jalan RE Martadinata untuk didata. Selain delapan warga, pemilik rumah makan juga diamankan karena membuka rumah makan sebelum jam 17.00 Wita.

"Warga yang makan tersebut dikenakan sanksi sesuai perda denda Rp100 ribu, sedangkan pemilik rumah makan dikenakan denda Rp50 juta dan ancaman kurungan 3 bulan," kata Mulyadi.

Selain rumah makan "K", Satpol PP juga menyisir kawasan Pasar Antasari, namun di tempat tersebut Satpol PP tak menjaring satu warga pun karena menurut informasi razia sudah diketahui warga.

Mulyadi mengatakan, kegiatan razia ini dilakukan selama bulan Ramadhan namun dengan waktu dan tempat yang tak ditentukan. "Kalau yang hari ini dirazia berdasarkan laporan warga, namun nanti akan dilakukan ditempat-tempat lain," katanya.

Ditegaskan pula, melalui Perda Ramadhan, semua ketentuan untuk makan minum serta waktu berjualan sudah diatur. Untuk warung makan hanya boleh melayani pada jam 17.00 Wita dan seterusnya, di luar ketentuan tersebut sudah melanggar, meskipun itu layanan untuk makanan yang dibungkus.

  Untuk ketentuan perda ini, hanya ada kawasan yang dapat dispensasi, yakni kawasan Pelabuhan Trisakti karena di kawasan tersebut banyak pekerja berat.    

Pewarta: Hasan Zainuddin
: Hasan Zainuddin

COPYRIGHT © ANTARA 2026