Wakil Ketua DPRD Kalsel H Muhaimin ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin, menerangkan, surat keputusan (SK) PAW tersebut dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sampai saat ini belum keluar.
Sebagai antisipasi kemungkinan keluarnya SK Kemendagri tentang tersebut, sebelumnya atau Mei lalu, Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kalsel menjadwalkan PAW, tapi mundur ke Juni 2015.
"Kemungkinan PAW atas nama H Achmad Saiman untuk mengganti almarhum Riduansyah, kami jadwalkan Juli mendatang," ujar anggota DPRD Kalsel empat periode tersebut.
Kalau PAW Juni ini, menurut politisia PDIP yang menyandang gelar sarjana hukum, magister hukum dan kenotariatan tersebut, tampaknya belum mungkin.
Pasalnya SK PAW tersebut masih dalam proses, karena ada kekurangan persyaratan administrasi yang harus dikirim ke Kemendagri di Jakarta, demikian Muhaimin.
Sementara itu, Ach Saiman menyatakan, dirinya akan berusaha mengemban tugas sebagai wakil rakyat dengan sebaik-baiknya.
"Sudah barang tentu, kita akan memperjuangkan aspirasi masyarakat di daerah pemilihan (Dapil) saat Pemilu legislatif April 2014," ujarnya.
Sebagai contoh masalah ganti rugi lahan milik penduduk setempat dengan PT Adaro Indonesia, perusahaan pertambangan batu bara, demikian Ach Saiman.
PAW DPRD tingkat provinsi itu berasal dari partai politik (parpol) dan dapil yang sama, yaitu dapil V Kalsel meliputi Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Balangan dan Kabupaten Tabalong.
Keanggotaan DPRD Kalsel itu sendiri sebanyak 55 orang terdiri dari Partai Golkar 13, PDIP delapan, PPP tujuh, PKB dan Gerindra masing-masing enam, PKS lima, Pertai Demokrat empat, NasDem tiga, Hanura dua dan PAN satu orang.
Pewarta: Syamsuddin HasanEditor : Asmuni Kadri
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.