Banjarmasin (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan menangkap seorang warga Kalimantan Timur (Kaltim) yang mengendalikan peredaran 882,52 gram sabu-sabu.
"Tersangka berinisial AK (41) ditangkap pada Minggu (29/8) di Banjarmasin," kata Plh Kasubdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel AKBP Meilki Bharata di Banjarmasin, Selasa.
Bisnis haram yang dijalankan AK terungkap berawal dari tertangkapnya seorang pemuda MR (24) di Jalan SMA 3 Komplek Cempaka Residence, Kota Banjarbaru.
MR diciduk saat bertransaksi dua paket sabu-sabu dengan berat 5,74 gram. Hasil pengembangan polisi, didapat lagi 20 paket sabu-sabu dengan berat 876,78 gram di sebuah kos Jalan Perdagangan, Banjarmasin.
Dari pengakuan MR, barang bukti tersebut milik tersangka AK yang kemudian langsung ditangkap Tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel.
Kini polisi masih mengejar jaringan kedua tersangka yang disinyalir lintas provinsi antara Kalsel dan Kaltim, dimana sabu-sabu dipasok dari Malaysia.
Dalam perkara mengedarkan sabu-sabu, penyidik menjerat tersangka Pasal 114 ayat (2) Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Peredaran narkoba di pandemi ini tetap tinggi. Untuk itu, kami mohon peran serta masyarakat memberikan informasi agar kita dapat menekannya," tandas Meilki mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi.