"Dari penjelasan kementerian keuangan belum bisa memberikan kepastian komposisi tentang rincian bagi hasil tersebut sebelum ada penjelasan dari BP Migas," kata Syairi.
Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Kalangan Legislatif Kotabaru, Kalimantan Selatan, mempertanyakan kepastian bagi hasil participation interest (PI) atas pengelolaan migas Blok Sebuku di Pulau Larilarian oleh PT Mubadalah.
Hal itu diungkapkan Ketua Komisi II DPRD Kotabaru, Syairi Mukhlis bersama rombongan komisi yang dipimpinnya dalam rapat koordinasi dengan Kementerian Keuangan RI membahas PI di Jakarta, Selasa.
"Dari penjelasan kementerian keuangan belum bisa memberikan kepastian komposisi tentang rincian bagi hasil tersebut sebelum ada penjelasan dari BP Migas," kata Syairi.
Menurutnya, memang telah ada MoU antara pemerintah daerah baik Provinsi Kalimantan Selatan dan Kabupaten Kotabaru dengan Provinsi Sulawesi Barat dan Kabupaten Majene dengan mediasi wakil presiden, namun secara teknis rincian bagi bagi hasil akan diatur oleh BP Migas.
Dituturkan Syairi, dalam kesepakatan kedua pihak (Kotabaru-Majene) memang sudah ditentukan pola pembagiannya yakni 50:50, namun yang jadi pertanyaan apakah itu dari 13,5 persen atau bagaimana.
Sehubungan dengan kondisi tersebut, usaha legislatif dalam mengkonfirmasi kejalasan bagi hasil dalam pengelolaan migas di Blok Sebuku, untuk peningkatan pemasukan bagi daerah.
"Oleh sebab itu, kami (legislatif) akan segera mengundang eksekutif melalui dinas terkait untuk berkoordinasi membahas permasalahan ini, agar dapat kepastian berapa hak yang akan diterima bagi Kotabaru," ujar Syairi.
Menjadi misi daerah, pihaknya (legislatif) dan eksekutif akan secara bergantian proaktif mengonfirmasikan hal ini kepada pihak-pihak berkompeten, baik kementerian keuangan maupun BP migas.
Diketahui sebelumnya, atas mediasi pemerintah pusat yang dipimpin wakil presiden, menghasilkan kesepakatan bagi hasil atau PI atas pengelolaan blok Sebuku dibagi merata antara Kalsel dan Sulbar.
Menurut Ketua DPRD Kotabaru Hj Alfisah, bagi Kotabaru kesepakatan ini merupakan sebuah keuntungan, sebab dari sembilan titik potensi migas yang ada di blok Sebuku ini, hanya tiga titik yang berada di wilayah Kotabaru sednagkan enam titik lainnya masuk wilayah Majene, Sulbar.
Selain itu, mengacu pada ketentuan meski secara administrasi keberadaan Pulau Larilarian masuk wilayah Kotabaru, namun jarak titik eksploitasi lebih dari 12 mil yang seharusnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.
"Kita bersyukur, dengan porsi PI 50 persen yang didapat, meski nantinya akan berbagi dengan provinsi, akan berdampak pada peningkatan pembangunan di Kabupaten Kotabaru," ungkapnya. ***1***
(T.I022/B/B012/B012) 16-06-2015 15:34:31
Pewarta: Imam Hanafi: Hasan Zainuddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.