"Ditetapkannya sebagai tersangka IM dan AWK, Kepala Desa dan Sekretaris Desa Simpang Empat Sungai Baru, Kecamatan Jorong, atas dugaan korupsi anggaran dana desa menjadi pintu masuk Kejari menyelidiki aliran dana CSRPT Arutmin maupun lainnya," ujarnyPelaihari, 16/5 (Antara) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, mulai menyelidiki aliran dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan tambang kepada masyarakat.
Hal tersebut seperti diungkapkan Penyidik Kejaksaan Negeri Peleihari Syahrul Arif, di Pelaihari, Selasa.
 "Ditetapkannya sebagai tersangka IM dan AWK, Kepala Desa dan Sekretaris Desa Simpang Empat Sungai Baru, Kecamatan Jorong, atas dugaan korupsi anggaran dana desa menjadi pintu masuk Kejari menyelidiki aliran dana CSRPT Arutmin maupun lainnya," ujarnya.
 Menurut dia, dari pengembangan penyelidikan kedua tersangka, bantuan yang masuk ke kas desa juga ada dana CSR dari perusahaan pertambangan batu bara yang beroperasi di sekitar desa tersebut.
 Dijelaskannya, berkaitan dengan penyelidikan aliran dana CSR tersebut, pihaknya telah memanggil pengelola dana CSR PT Arutmin wilayah operasi Kabupaten Tanah Laut, namun pengelola CSR dari perusahaan tersebut tidak datang ke Kejaksaan Negeri Pelaihari.
 Kejaksaan Negeri Pelaihari, sebut dia, memperkirakan aliran dana CSR miliaran rupiah, dan penggunaan maupun kegiatannya perlu diketahui lebih jelas.
 "Sesuai peraturan pemerintah penyaluran dana CSR wajib bagi perusahaan, dan peruntukannya harus jelas,"tegasnya.
 Sebelumnya, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Laut Hanil menegaskan, untuk penyaluran dana CSR dari perusahaan tambang di Tanah Laut dikelola masing-masing perusahaan.
 Diutarakannya, apalagi perusahaan pertambangan izin usahanya dikeluarkan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral, kabupaten tidak berwenang mengurusi segala kegiatan tambang maupun pengelolaan dana CSR.
 Terpisah, Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Perkebunan Tanah Laut Nor Hidayat mengatakan, untuk kucuran dana CSR dari kegiatan perusahaan perkebunan besar di daerah tersebut dikelola masing-masing perusahaan.
 "Kedepan ada rencana untuk dana CSR perusahaan akan disatukan melalui Bappeda Tanah Laut," demikian terangnya.Â
(T.KR-SKR/B/H005/H005) 16-06-2015 16:41:36
Pewarta: Arianto: Hasan Zainuddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.