Pelaihari (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tanah Laut (Disdukcapil Tala), Kalimantan Selatan hadir dengan layanan online melalui Aplikasi Sistem Informasi Layanan Online Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (SILAKAS) dan via chat Whatsapp ke nomor 0811-5085-503 dalam memberikan layanan pengurusan dokumen kependudukan.
“Setelah diurus melalui online, nanti kita atur jam mengambil dokumennya di kantor (Disdukcapil Tala), sehingga tidak terjadi penumpukan di sini. Mereka juga bisa mengambil di kantor kecamatan terdekat ataupun dikirim lewat kantor pos dengan biaya sesuai pilihan di Aplikasi,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tanah Laut Hj Norhayati di ruang kerjanya, Senin (23/8).
Kadisdukcapil Tanah Laut juga menyampaikan, pihaknya selalu memberikan pelayanan cepat dan mudah kepada setiap masyarakat di daerah tersebut.
“Kalau untuk kartu keluarga, akta kelahiran, KIA, sepanjang tidak ada gangguan teknis dan permohonannya lengkap kita komitmen satu hari selesai, tetapi untuk penerbitan KTP-el yang memerlukan perekaman bisa sampai satu minggu, menyesuaikan urutan antrian dan pengecekan berdasarkan data pusat agar tidak ada data duplikat,” terang Hj Norhayati.
Dia mengajak seluruh masyarakat Tanah Laut untuk tertib dokumen kependudukan. Selain itu, masyarakat juga tidak tidak menggunakan calo dalam pengurusan dokumen kependudukan.
"Mengurus dokumen kependudukan itu mudah jangan sampai masih ada yang tidak punya dokumen kependudukan. Ayo lengkapi diri anda dan keluarga anda dengan dokumen kependudukan, karena semua layanan publik akan memerlukan KTP, KK dan Akta Kelahiran. Minimal itu yang harus dimiliki setiap warga dan jangan mengurus lewat calo karena sudah dipermudah,”ungkap Hj Norhayati.
Selain di Disdukcapil Tanah Laut, sambung dia, pengurusan dokumen kependudukan dapat dilakukan di setiap Kantor Kecamatan se-Kabupaten Tanah Laut.
"Untuk perekaman pembuatan KTP-el juga dapat dilakukan di Kantor Kecamatan Pelaihari, Kecamatan Bajuin, Tambang Ulang, Bati-Bati, Kurau, Panyipatan, Jorong dan Kintap,"paparnya.
Meskipun pelayanan pengurusan dokumen kependudukan ditekankan melalui layanan online karena sedang PPKM, sambung dia, Disdukcapil Tanah Laut juga masih membuka pelayanan offline dengan protokol kesehatan ketat bagi masyarakat yang tidak memiliki handphone atau akses ke aplikasi atau chat Whatsapp.