"Meningkatnya kasus COVID-19 di Banjarmasin karena masyarakat kurang kesadaran dalam menaati prokes yang telah dianjurkan oleh pemerintah setempat," ucapnya di Banjarmasin, Jumat.
Dikatakannya, masih banyak masyarakat yang terjaring dalam operasi yustisi karena kurang kesadaran dalam menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
"Kami minta agar masyarakat meningkatkan lagi kesadarannya dalam memakai masker dan menaati prokes 5M," ujar Kapolresta Banjarmasin.
Dia menambahkan, prokes 5M yang harus ditaati yaitu menggunakan masker saat di luar rumah, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.
"Ayo bersama-sama kita dukung program pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran dan penularan virus COVID-19 dengan cara melakukan vaksinasi serta disiplin dalam penerapan protokol kesehatan," tuturnya.
Kombes Pol Rachmat juga mengatakan saat ini Kota Banjarmasin melakukan pengetatan dan penyekatan selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Bagi masyarakat yang bukan warga Kota Banjarmasin dan tidak ada kepentingan di kota ini agar sementara waktu untuk tetap diam di rumah saja.
"Pengetatan dan penyekatan tiap hari kami lakukan di pintu pintu masuk Kota Banjarmasin bagi masyarakat yang bukan warga di kota ini dan tidak memiliki kepentingan kami suruh putar balik dan pulang ke rumah," ucapnya.
Orang nomor satu di Polresta Banjarmasin itu terus mengatakan pihaknya akan terus melakukan pengetatan sampai 23 Agustus apabila penyebaran COVID-19 juga belum menunjukkan penurunan kemungkinan akan berlanjut sesuai ucapan Pejabat Gubernur Kalsel.
"Kegiatan Operasi yustisi, pengetatan dan penyekatan saat PPKM level 4 itu dilakukan semua hanya untuk keselamatan bersama. Peran serta masyarakat atas kesedaran dalam penerapan prokes sangat di perlukan agar kasus COVID-19 di kota ini cepat menurun," harapnya.
Pewarta: WibhiEditor : Gunawan Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.