Sidang yang dipimpin oleh Hakim Afandi Widarijanto SH di Banjarmasin, Selasa, menjatuhkan hukum kurungan selama satu tahun tiga bulan untuk terdakwa yang diketahui bernama H Muhdi, terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp50 juta subsider satu bu
Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin memberikan vonis hukum selama satu tahun lebih terhadap terdakwa yang menjabat sebagai Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanah Laut.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Afandi Widarijanto SH di Banjarmasin, Selasa, menjatuhkan hukum kurungan selama satu tahun tiga bulan untuk terdakwa yang diketahui bernama H Muhdi, terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp50 juta subsider satu bulan penjara.
Mendengar putusan tersebut terdakwa langsung melakukan koordinasi dengan penasehat hukumnya Syahrani SH dan langsung menerima apa yang menjadi keputusan hakim terhadap dirinya.
Hasil koordinasi akhirnya terdakwa memutuskan untuk menerima putusan mejelis hakim terhadap dirinya karena putusan hakim lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Untuk tuntutan Jaksa terhadap terdakwa Muhdi terlihat Jaksa menuntut kurungan selama tiga tahun dan denda sebesar Rp50 juta subsider satu bulan.
"Saya menerima segala apa yang telah diputuskan hakim," tuturnya dalam sidang korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin.
Atas putusan tersebut, hakim menilai terdakwa bersalah karena telah melanggar Pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu terdakwa lainnya Bendahara KPU Kabupaten Tala Ahmad Yapandi yang diajukan ke pengadilan dengan berkas terpisah juga menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin dengan agenda replik.
Untuk diketahui dalam kasus tersebut, Sekretaris KPU Kabupaten Tala H Muhdi dan Bendahara Ahmad Yapandi di seret ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi karena di duga telah melakukan penyelewengan dana sosialisasi Pemilu 2013.
 Dari perbuatan kedua terdakwa yang diduga melakukanpenyelewengan dana sosialisasi Pemilu 2013 itu negara mengalami kerugian sebesar Rp74.400.000.  Â
Pewarta: Gunawan Wibisono: Hasan Zainuddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.