Karena tugas dan fungsi perusahaan milik daerah melaksanakan pelayanan umum dalam bidang pengelolaan area pasar,"Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Legislatif Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, mempertimbangkan pengelolaan pasar Kemakmuran Kotabaru melibatkan perusahaan daerah.
Ketua DPRD Kotabaru, Hj Alfisah di Kotabaru, Sabtu, mengatakan, pengelolaan pasar oleh Perusahaan Daerah (Perusda) sangat cocok dan profesional, selain penataan yang rapih dan bersih sehingga suasana nyaman.
"Karena tugas dan fungsi perusahaan milik daerah melaksanakan pelayanan umum dalam bidang pengelolaan area pasar," kata Alfisah.
Dampak positif lainnya dengan sistem tersebut, pengelola juga dapat melakukan pembinaan terhadap pedagang pasar, sekaligus membantu stabilitas harga dan kelancaran distribusi barang dan jasa.
Lebih lanjut politisi Partai Nasdem ini menyebut, dengan otonomi yang dimiliki, Perusda dapat mengelola pasar secara profesional, bahkan dengan menggunakan support teknologi informasi (TI) dengan melibatkan pihak-pihak terkait seperti perbankan.
"Keprofesionalan dalam pengelolaan, selain dapat meningkatkan pendapatan atau profit yang diimbangi dengan pelayanan prima, pelibatan teknologi juga dapat meminimalisir kebocoran," ungkapnya seraya menyontohkan para pedagang dalam membayar retribusi bisa dilakukan secara elektrik melalui outodebet atau kredit.
Sementara, sebut dia, jika melihat dengan sejumlah pasar di daerah-daerah yang pengelolaannya masih dalam kewenangan SKPD atau dinas, termasuk di Kotabaru, rata-rata belum optimal baik dari sisi sumber pendapatan asli daerah melalui retribusi maupun penataannya.
Oleh karenanya, mengacu pada keberhasilan yang dilakukan pemerinta DKI dalam pengelolaan pasar, maka sangat memungkinkan jika pola tersebut diterapkan di Kotabaru, walaupun untuk mewujudkan hal itu perlu kajian dan persiapan.
"Sehubungan dengan wacana tersebut, kami (legislatif) akan berkoordinasi berikut kemungkinan membuatkan Raperda sebagai landasan hukumnya, bersamaan itu, pihak eksekutif akan melakukan persiapan baik dari sistem maupun Sumber Daya Manusia (SDM)," ungkap Alfisah.
Pada bagian lain, dari situs resmi PD Pasar Jaya yang dasar pendiriannya Perda DKI Jakarta No.12/1999 tentang Perusahaan Daerah Pasar Jaya Provinsi DKI Jakarta, yang telah diumumkan dalam Lembaran Daerah Provinsi DKI
Jakarta No35/1999, kini mengelola 153 pasar dengan omset bisnis yang diperdagangkan lebih dari Rp150 triliun per tahun dengan 105.223 tempat usaha.
Berdasarkan survey, pasar-pasar yang dikelola Pasar Jaya dikunjungi lebih dari dua juta pengunjung setiap harinya, atau kurang lebih 20 persen dari penduduk DKI Jakarta.
Sementara itu, Perusahaan Daerah (PD) Pasar Jaya di Provinsi DKI Jakarta, kini menangani sekitar 153 pasar dengan 105.223 tempat usaha di dalamnya.
Pewarta: Imam Hanafi Editor : Ulul Maskuriah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.