Dinas Perhubungan, Dinas Pendapatan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Utara hari ini melakukan rapat koordinasi mengenai retribusi parkir.

Penerimaan retribusi parkir tahun 2010/2011 mengalami penurunan 50 persen dari target, pada 2010 target Rp210.550.000 pencapaian Rp60.000.000, sedangkan khusus kawasan pasar dari target Rp410.000.000 hanya tercapain Rp116.000.000,-.

Menurut pengelola parkir pasar hal itu karena terjadinya kebakaran Pasar Amuntai sehingga lahan parkir yang ada digunakan untuk lahan pengganti pasar sementara.

Ada beberapa lokasi parkir yang belum melaporkan keberadaannya dan bermasalah dengan masyarakat seperti daerah Angsoka, Tumenggung Jalil, Lambung Mangkurat, Pambalah Batung dan Banua 5.

Kepala Dinas Perhubungan H. Ahmad Musadik mengakui penurunan retribusi parkir yang cukup besar dikarenakan aturan yang sekarang tidak memperbolehkan lagi diserahkan kepada pihak ketiga kecuali kerja sama dengan Pemkab HSU.

Penerapan aturan parkir itu kadang terkendala dengan LSM atau masyarakat yang mengelola parkir. Dishub mengkhawatirkan kalau bertindak tegas berdampak pada  munculnya reaksi dari masyarakat setempat.

Pada tahun 2011 akan dilakukan kebijakan pajak parkir, kebijakan tersebut berlaku untuk toko, plaza dan Rumah Sakit.

Untuk retribusi parkir mulai 22 Maret 2011 dikelola Dispenda tetapi dalam hal pengawasan dan pembinaan tetap dilakukan Dishub.

Ada 11 jenis pajak harus dikelola Dispenda yaitu pajak hotel, reklame, restoran atau rumah makan, penerangan jalan umum, hiburan, galian golongan C, air bawah ranah, PBB pedesaan/perkotaan dan parkir.(jani/A)




Editor : Abdul Hakim Muhiddin

COPYRIGHT © ANTARA 2026