Anggota Komisi I DPRD Kalsel Dr H Karlie Hanafi Kalianda SH MH menyatakan Itu di Banjarmasin, Rabu (2/6) usai menerima/menemui pengunjukrasa terkait pemilihan kepala daerah (Pilkada) 202 atau Pilgub/Pilwagub setempat dan pemungutan suara ulang (PSU) 9 Juni mendatang.
"Kami akan terus pantau pelaksanaan atau hal-hal lain terkait PSU sesuai batas-batas kewenangan seperti memberikan rekomendasi," ujar mantan aktivis mahasiswa Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin itu menjawab wartawan/anggota Press Room DPRD Kalsel.
Sedangkan masalah yang berkaitan dengan tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum, lanjut wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel III/Kabupaten Barito Kuala (Batola) itu.
Begitu pula pelanggaran yang murni atau secara administratif berkaitan PSU untuk penindakan/penanganan lebih lanjut ranah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu," tambahnya.
"Sebagaimana hal-hal yang pengunjukrasa kemukakan hampir semua merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan Bawaslu untuk menindaklanjuti," demikian Karlie Hanafi.
Sebelumnya pengunjukrasa meminta tindakan tegas terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat politik pada Pilkada/PSU Pilgub-Pilwagub Kalsel.
Selain itu, pengusutan tuntas terkait kasus dugaan penggelembungan suara sehingga menyebab PSU pada sebagian atau wilayah tertentu di Kalsel yang kini berpenduduk lebih empat juta jiwa tersebar pada 13 kabupaten/kota.
PSU Pilgub/Pilwagub Kalsel berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia 19 Desember 2020 yaitu pada 42 tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin.
Selain itu, lima kecamatan di Kabupaten Banjar yakni Kecamatan Martapura, Astambul, Matraman Sambung Makmur dan Kecamatan Aluh-Aluh, serta Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin.
Pewarta: Syamsuddin HasanEditor : Ulul Maskuriah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.