"Ada oknum dari dinas yang meminta uang Rp353 juta dengan alasan bermacam-macam, seharusnya oknum-oknum yang meminjam uang itu juga di jadikan tersangka," ujar Rohidi.

Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Terdakwa dugaan korupsi proyek cetak sawah yang diseret ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Abdon Toh SH dari Kejari Batu Licin Kalsel, selama dua tahun penjara.


Pantauan Antaranews Kalsel dalam sidang pengadilan, Selasa, di Banjarmasin terlihat terdakwa yang diketahui bernama Maipurni selain dituntut dua tahun penjara juga didenda sebesar Rp50 juta subsider empat bulan.

Masih ada lagi tuntutan yang diberikan kepada terdakwa yakni terdakwa harus membayar uang pengganti senilai Rp542 juta dan bila tidak membayar dapat diganti dengan penjara kurungan selama satu tahun.

Dalam perkara itu Jaksa menilai terdakwa terbukti bersalah karena telah melanggar pasal 3 UU N0 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak�Pidana Korupsi,�sebagaimana diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu Penasihat Hukum Terdakwa PHM Rohidi SH di Banjarmasin menanggapi perihal tuntutan itu menyatakan akan melakukan pembelaan terhadap kliennya yang saat ini duduk di kursi pesakitan.�

Ia berharap kepada Jaksa agar bisa menyeret para oknum yang juga menggunakan dana tersebut. Padahal berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, ada oknum yang menggunakan uang tersebut tetapi belum menjadi tersangka.

"Ada oknum dari dinas yang meminta uang Rp353 juta dengan alasan bermacam-macam, seharusnya oknum-oknum yang meminjam uang itu juga di jadikan tersangka," ujar Rohidi.

Untuk diketahui dalam sidang sebelumnya pada agenda pembacaan dakwaan, terdakwa diduga melakukan korupsi dalam proyek pengerjaan percetakan sawah di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.

Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Kalsel, dalam proyek pengerjaan cetak sawah seluas 600 ha atau Rp 10 Juta/ha dengan total dana Rp6 miliar di mana dana tersebut diperoleh langsung dari Kementerian Pertanian ke�rekening kelompok tani. �

Namun dana tersebut disalahgunaan oleh terdakwa dengan melakukan pekerjaan fiktif dan telah membuat laporan keuangan yang diduga fiktif juga.

Akibat dari perbuatan terdakwa, keuangan negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp500 Juta� dari total Rp6 miliar. Dan kerugian ini baru dihitung untuk satu desa, yaitu desa�Giri Mulya. ***2***

(T.G007/C/I007/I007) 24-03-2015 19:39:39

Pewarta: Oleh Gunawan Wibisono
Editor : Asmuni Kadri

COPYRIGHT © ANTARA 2026