Kandangan (ANTARA) - Sekretaris Daerah Hulu Sungai Selatan (HSS) H. Muhammad Noor bersama Kasubag Kerjasama dan Otonomi Daerah Setda A. Nabitan, mengikuti rapat analisa dan evaluasi perkembangan penegasan batas daerah tahap II, yang dilaksanakan secara virtual Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia(Kemendagri).
Ia mengatakan, batas wilayah adalah tanda pemisah antara unit regional (wilayah) geografi yang bersebelahan, unit regional geografi tersebut bisa dalam aspek fisik, aspek politik, aspek sosio-kultural dan aspek ekonomi.
Baca juga: Sekda HSS harapkan BPJS Ketenagakerjaan perbaiki dan tingkatkan pelayanan
"Rapat kali ini dipimpin Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kemendagri H. Suhajar Diantoro, rapat guna menindaklanjuti rapat percepatan penegasan batas daerah yang dipimpin Mendagri Tito Karnavian pada Jumat 30 April 2021 lalu," katanya, saat memberikan keterangan, Jum'at (21/5).
Dijelaskan dia, percepatan penegasan batas daerah, sebagai tindak lanjut ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021, tentang Penyelesaian Ketidaksesuian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan atau Hak atas Tanah, pada Pasal 5 Ayat (1) dan (6).
Baca juga: Mendagri ingatkan jangan lengah, belajar dari lonjakan COVID-19 di India
Plh Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kemendagri H. Suhajar Diantoro, mengatakan kepada seluruh kepala daerah agar menyelesaikan kesepakatan penegasan batas di daerahnya masing-masing, sehingga tidak ada lagi permasalahan dikemudian harinya.
"Ada dua segmen yang telah disepakati untuk menyerahkan langsung kepada pemerintah pusat, yaitu Hulu Sungai Tengah (HST)-Kotabaru, dan HSS-Tapin," katanya.