Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalsel yang juga membidangi ketenagakerjaan tersebut di Banjarmasin, Selasa, mengatakan bahwa temuan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri terkait keberadaan TKA ilegal dalam kunjungan di provinsi ini pekan lalu, perlu diti
Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Wakil Ketua Komisi IV bidang Kesra DPRD Kalimantan Selatan Yazidie Fauzi meminta pemerintah daerah setempat menertibkan administrasi tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di daerah itu.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalsel yang juga membidangi ketenagakerjaan tersebut di Banjarmasin, Selasa, mengatakan bahwa temuan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri terkait keberadaan TKA ilegal dalam kunjungan di provinsi ini pekan lalu, perlu ditindaklanjuti.
Ia menjelaskan instansi terkait dengan TKA tersebut, yaitu Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) provinsi dan kabupaten/kota setempat.
Instansi lainnya, yakni Kantor Imigrasi setempat, lanjut mantan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kalsel yang kemudian bergabung dalam Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Ia menyayangkan sampai ada temuan TKA yang dianggap ilegal oleh Menaker saat inspeksi mendadak (sidak) ke PT Merge Mining Industry di Desa Rantau Kaula, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar.
"Ketika Menaker sidak yang saya ikut ke perusahaan pertambangan batu bara tersebut menemukan lima TKA asal Tiongkok, tanpa memiliki surat izin bekerja di Indonesia," ungkapnya saat berada di Pers Room DPRD Kalsel.
"Hal itu berarti kita kecolongan. Apapun alasannya tanpa prosedur dan ketentuan yang berlaku, masuknya TKA tersebut berarti ilegal atau tak sesuai peraturan perundang-undangan kita, dan harus ditindak," katanya.
Wakil rakyat dari PKB itu juga menyoroti upah pekerja di perusahaan pertambangan di daerah pedalaman Pegunungan Meratus tersebut, yang diduga tidak sesuai dengan upah minumim provinsi (UMP).
"Kalau betul informasi yang kami terima, maka upah pekerja di perusahaan pertambangan itu ada yang cuma Rp33.000/hari, berarti jauh di bawah UMP. Hal tersebut tak bisa dibiarkan," ujarnya.
"Sebab kalau kita kalikan Rp33.000 X 31 hari kerja hanya berjumlah Rp1.023.000/bulan, sedangkan UMP Kalsel tahun 2014 mencapai Rp1,6 juta/bukan dan tahun 2015 naik lagi," lanjutnya.
Sementara berdasarkan ketentuan, upah minimum sektor (UMS) atau sesuai bidang pekerjaan, apalagi yang berisiko naik minimal lima persen dari UMP, demikian Yazidie. ***3***
(T.H005/B/F002/F002) 17-03-2015 09:39:21
Pewarta: Syamsudin Hasan: Hasan Zainuddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.