"Sebab masalah SARA itu bisa berbuntut panjang dan menambah konflik yang tidak kita inginkan bersama," ujar Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalsel yang juga membidangi keagamaan dan ketenagakerjaan tersebut di Banjarmasin, Rabu.

Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Wakil Ketua Komisi IV bidang Kesra DPRD Kalimantan Selatan Yazidie Fauzi meminta, agar perusahaan di provinsi tersebut dalam membuat aturan jangan sampai menimbulkan masalah suku, agama, dan ras (SARA).


"Sebab masalah SARA itu bisa berbuntut panjang dan menambah konflik yang tidak kita inginkan bersama," ujar Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalsel yang juga membidangi keagamaan dan ketenagakerjaan tersebut di Banjarmasin, Rabu.

Sebagai contoh, melarang pekerja perusahaan tersebut untuk menunaikan ibadah shalat wajib Jumat, lanjut mantan Ketua Komite Nasioanl Pemuda Indonesia (KNPI) Kalsel yang kini bergabung ke Partai kebangkitan Bangsa (PKB).

"Apalagi masalah keagamaan, bagi masyarakat Kalsel yang mayoritas Muslim dan terkenal cukup agamis, biasa menimbulkan masalah SARA, seperti perusahaan yang tak membolehkan pekerjanya melaksanakan shalat Jumat," tegasnya.

Ia juga meminta, pemerintah daerah (Pemda) setempat atau instansi terkait agar betul-betul melakukan pengawasan terhadap perusahaan, apakah benar-benar mematuhi ketentuan ketenegakerjaan dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

Selain itu, harus peka terhadap persoalan yang terjadi perusahaan tersebut, seperti larangan bagi karyawannya yang Muslim untuk melaksanakan shalat Jumat, ujar laki-laki kelahiran 19 Februari 1967 tersebut.

"Kalau ada menerima informasi atau mendengar isu, bahwa ada perusahaan yang melarang karyawannya shalat Jumat, maka Pemda dan instansi terkait harus segera turun ke lapangan melakukan pengecekan dan penanganan, sehingga tidak menimbulkan permasalah," sarannya.

"Kami dari dewan akan terus melakukan pemantauan dan pengecekan terhadap kerja perusahaan yang menyalahi aturan, termasuk melarang karyawannya untuk melaksanakan shalat Jumat," demikian Yazidie.

Pewarta: Syamsudin Hasan
Editor : Asmuni Kadri

COPYRIGHT © ANTARA 2026