Pertumbuhan kredit dan pembiayaan, kata dia, juga mengalami perlambatan, dengan jumlah kredit yang diberikan hanya meningkat sebesar 10,73 persen, atau Rp31,82 triliun menjadi sebesar Rp35,24 triliun, dengan risiko kredit yang meningkat yang tercermi

Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Kepala Otoritas Jasa Keungan (OJK) Kalimantan Selatan Ahimsa mengatakan, kinerja perbankan di provinsi ini pada tahun 2014 mengalami perlambatan.


Hal tersebut disampaikan Ahimsa pada pertemuan tahunan pelaku industri jasa keuangan 2015 di Banjarmasin, Selasa.

Ia mengatakan, pertumbuhan kredit sektor perbankan yang terdiri dari satu bank umum dan bank perkreditan rakyat atau BPR/BPRS, yang berkantor pusat di Kalimantan Selatan dan 29 kantor cabang bank umum konvensional dan syariah, mengalami perlambatan.

Hal tersebut, kata dia, terlihat dari posisi aset perbankan, pada Desember 2014 dibandingkan dengan posisi yang sama di periode sebelumnya, yang mengalami kenaikan hanya sekitar 8,57 persen atau Rp46,12 triliun menjadi Rp50,07 triliun.

Jumlah tersebut, lebih kecil dibandingkan pertumbuhan aset tahun 2013, yang mencapai 10,67 persen. Selain itu, penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) hanya meningkat 3,10 persen dari Rp36,45 triliun menjadi Rp37,58 triliun.

"Padahal sebelumnya, pertumbuhan DPK mencapai 6,99 persen," katanya saat memberikan sambutan pada acara tersebut.

Pertumbuhan kredit dan pembiayaan, kata dia, juga mengalami perlambatan, dengan jumlah kredit yang diberikan hanya meningkat sebesar 10,73 persen, atau Rp31,82 triliun menjadi sebesar Rp35,24 triliun, dengan risiko kredit yang meningkat yang tercermin dari non performing loon (NPL) sebesar 2,53 persen.

Guna meningkatkan peran sektor perbankan untuk pembiayaan pembangunan, OJK telah menyiapkan beberapa inisiatif antara lain, menyesuaikan besaran bobot risiko dalam pembiayaan sektor ekonomi prioritas yang ditetapkan pemerintah, sebagai insentif bagi perbankan dalam mendukung ekonomi nasional.

Selanjutnya, memfasilitasi "linkage" antara bank dengan perusahaan penjamin kredit daerah (PPKD), bank perkreditan rakyat dan lembaga keuangan mikro atau koperasi untuk mendorong pertumbuhan kredit daerah.

Secara khusus, kata dia, di Kalsel telah dilaksanakan dengan berdirinya PT Jamkrida Kalsel, lebih lanjut, OJK dalam waktu dekat akan mengeluarkan aturan mengenai "e-lincensing".

Menurut Ahimsa, dia mengapresiasi perhatian dan dukungan Pemprov Kalsel dan kabupaten kota se Kalsel bersama dengan DPRD untuk memperkuat permodalan Bank Kalsel dan 21 perusahaan daerah atau PD dan BPR di Kalsel.

Di sektor lembaga keuangan non bank, tambah dia, OJK akan memprioritaskan antara lain, mendorong pendirian perusahaan penjaminan kredit di setiap provinsi. Saat ini terdapat 14 perusahaan perjaminan kredit daerah.

"Termasuk Kalsel yang kini telah memiliki Jamkrida sejak 2014, sehingga makin banyak proyek pembangunan daerah yang dapat dibiayai melalui skema penjaminan daerah," katanya.   

Pewarta: Ulul Maskuriah
Editor : Abdul Hakim Muhiddin

COPYRIGHT © ANTARA 2026