Kami yakin kasasi ini akan dikabulkan oleh pihak Mahkamah Agung," ucap Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel Pudji Basuki di Banjarmasin,Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan memiliki keyakinan kuat terhadap kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA) terkait perkara dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) di provinsi tersebut.
"Kami yakin kasasi ini akan dikabulkan oleh pihak Mahkamah Agung," ucap Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel Pudji Basuki di Banjarmasin, Jumat.
Ia mengatakan, untuk dasar keyakinan kuat itu sementara waktu tidak bisa dilontarkan dirinya ke media yang jelas tunggu nanti hasil keputusannya.
Guna diketahui pihak Kejati Kalsel mengajukan kasasi ke MA karena para terdakwa dugaan korupsi Bansos yakni Fauzan Saleh, Muchlis Gafuri, Anang Bachranie, Fitri Rifani, Mahliana dan Sarmili pendapat putusan Onslag (Onslag Van Recht Vervolging) dari Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Banjarmasin.
Jaksa Penutut Umum terkejut atas putusan yang dilakukan karena jarang para terdakwa korupsi bisa bebas dari jeratan dan tuntutan hukum.
Atas putusan Onslag itu keenam terdakwa kasus dana Bansos di Biro Kesra Pemrov Kalsel tahun 2010 dibebaskan, sehingga Jaksa Penuntut Umum melakukan kasasi ke MA.
Sebagaimana diketahui menurut perhitungan pihak Kejati, kerugian keuangan negara atas kasus dugaan korupsi dana Bansos itu sebesar Rp27,5 Miliar.
Bukan itu saja, saat ditanya kenapa hanya dua orang anggota dewan Suyono dan Safaruddin saja yang ditetapkan sebagai tersangka, ia menjawab karena hanya dua orang itu yang dananya tidak disalurkan.
"Kami tetapkan dua orang anggota dewan itu sebagai tersangka, karen hasil penyidikan terbukti mereka tidak menyalurkan dana bansos tersebut," tuturnya.
Pewarta: Gunawan WibisonoEditor : Ulul Maskuriah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.