Keinginan memajukan pertumbuhan dan perkembangan ekonomi kerakyatan itu pula yang mendorong Komisi II DPRD Kalsel terus mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda).."Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota komisi II bidang ekonomi dan keuangan DPRD Kalimantan Selatan H Achmad Bisung mengharapakan, keberadaan Perusahaan Daerah Penjamin Kredit Daerah dapat mendorong pertumbuhan dan perkembangan ekonomi kerakyatan di provinsi tersebut.
"Keinginan memajukan pertumbuhan dan perkembangan ekonomi kerakyatan itu pula yang mendorong Komisi II DPRD Kalsel terus mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perusahaan Daerah Penjamin Kredit Daerah (PPKD) Kalsel," ujarnya di Banjarmasin, Selasa.
Komisi II DPRD Kalsel yang diketuai Muharram dari Partai Gerindra baru melakukan sosialisasi Perda PPKD ke Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), agar pejabat pemerintah terkait serta masyarakat lebih mengetahui Perda inisiatif dewan provinsi tersebut.
"Lebih dari itu, realisasi Perda PPKD tersebut, sehingga betul-betul bermakna bagi daerah dan masyarakat dalam menunjang pertumbuhan ekonomi, bukan cuma sekedar sosialisasi," ujar politisi senior Partai Demokrat itu menjawab Antara Kalsel.
Anggota DPRD Kalsel tiga periode itu mengatakan, HSU salah satu kabupaten di daerah hulu sungai atau "Banua Anam" provinsi tersebut banyak terdapat pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang punya andil dalam ekonomi kerakyatan.
"HSU dengan ibu kotanya Amuntai (185 kilometer utara Banjarmasin) sejak dulu terkenal sebagai daerah/sentra industri kecil atau kerajinan rakyat, yang notabene pelakukanya tergolong UMKM," lanjut politisi senior Partai Demokrat tersebut.
Namun dalam beberapa tahun belakangan, ungkapnya, pertumbuhan dan perkembangan industri kecil atau kerajinan rakyat HSU kelihatannya mengalami kelesuan, antara lain dikarenakan permodalan yang mungkin sulit mengakses ke dunia perbankan.
"Tapi dengan keberadaan PPKD, kita berharap masalah permodalan UMKM di `Bumi Agung` HSU relatif bisa teratasi, dan pada gilirannya dapat mengembalikan kejayaan industri kecil/kerajinan rakyat sebagaimana hingga awal tahun 1980-an," demikian Ach Bisung.
Perda PPKD Kalsel merupakan inisiatif dewan atas usul Komisi II DPRD tingkat provinsi tersebut periode 2009 - 2014, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Perda penyertaan modal dari Pemprov setempat kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu.
Berdasarkan catatan, Amuntai tempo dulu antara lain terkenal dengan produksi sepatu, yang merupakah hasil inudustri rumah tangga (home industry) serta lampit rotan (rattan carpet).
Produksi sepatu Amuntai itu bukan cuma bahannya yang terbuat dari kulit asli, tapi juga model yang mengikuti zaman. Karena pengolah sepertu tersebut mempunyai hubungan kolega dari Sinagpura, untuk perkembangan desain.
Sedangkan lampit rotan eks Amuntai yang terkenal dengan model Sulai juga mewarnai ekspor komoditi non migas Kalsel pada tahun 1980-an seiring menjelang pascakejayaan kayu.
Pewarta: Syamsuddin Hasan: Ulul Maskuriah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.