pemadam kebakaran setempat yang kedapatan mencuri telepon genggam (handphone)
saat meminta sumbangan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, AKP Andi Adnan
di Banjarmasin, Selasa membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap seorang anggota badan pemadam kebakaran (BPK) yang mencuri telepon genggam.
Anggota BPK yang telah tertangkap mencuri salah satu HP warga saat
meminta sumbangan itu terjadi di jalan Hasan Basri kawasan Flamboyan 1 Kayu
Tangi Banjarmasin pada Senin (16/5), sekitar pukul 10.00 WITA. Ia tertangkap
sekitar pukul 13.00 WITA.
Selanjutnya, oknum anggota BPK yang diketahui dari BPK Rama-Rama
jalan Belitung Banjarmasin itu berinisial Mus alias Imus (34) warga jalan
Simpang Belitung Selatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.
"Satuan Reskrim Polresta memang telah menangkap salah seorang
anggota BPK Rama-Rama yang kedapatan telah mencuri HP saat meminta sumbangan,"
katanya.
Andi menceritakan, tertangkapnya anggota BPK yang mencuri HP milik
seorang warga kawasan Flamboyan itu berawal saat dipancing oleh orang tua
pemilik telepon tersebut yang mengatakan ingin memberi sejumlah uang kepada
anaknya dan sedang menunggu di salah satu Bank yang berada di kawasan Kampung Melayu Banjarmasin.
Dengan adanya pesan yang masuk melalui SMS ke telepon genggam yang
telah diambil tersangka Imus itu, akhirnya Imus terpancing dan mendatangi orang
tua si pemilik telepon genggam ke salah satu Bank yang ada di Kawasan Kampung Melayu dan tersangka Imus menyamar sebagai teman si pemilik HP untuk mengambil uang tersebut.
Saat sampai ke Bank yang sudah ditentukan itu, pelaku pun langsung
diteriaki orang tua korban dengan menyebut "maling-maling HP" sontak masyarakat sekitar berdatangan dan langsung menghajar Imus.
Nyawa Imus dapat diselamatkan berkat ada salah satu anggota polisi
yang pada saat itu melintas di daerah tersebut, melihat kerumunan massa yang
sedang memukuli seseorang itu langsung saja polisi itu mengamankan tersangka dan selanjutnya dibawa ke Polresta Banjarmasin untuk penyidikan lebih lanjut
terhadap proses hukumnya.
Dari hasil penyidikan sementara Imus yang sudah ditetapkan sebagai
tersangka itu dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman Lima tahun penjara pidana, jelas Andi.
Sementara itu menurut pengakuan Imus bahwa ia mengakui sekali behwa
berbuatannya salah dan ia mengakui kejadian pencurian HP itu dikarenakan khilaf.
Ia juga mencuri HP dengan jenis nexian itu dikarenakan untuk biaya
kebutuhan hidup sehari-hari.
"Saya mengakui bahwa saya salah karena telah mengambil HP milik
seseorang warga saat rumahnya ditinggal kosong dan berada di atas meja dalam
kamar, saya menyesal atas perbuatan saya ini," ungkapnya dengan wajah penuh
penyesalan./gun/B
Editor : Ulul Maskuriah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.