Pelaihari, (Antaranews Kalsel)  -  Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut (DPRD Tala), Ahmad Yani mengatakan,  pada Januari 2015 ada tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disahkan melalui rapat  paripurna DPRD Kabupaten Tanah Laut.


"Untuk agenda kerja DPRD Tala awal Januari 2015  sudah diparipurnakan, terutama mengesahkan tiga buah Raperda," ujar Ahmad Yani, di Pelaihari, Rabu (7/1).

Menurutnya, tiga Raperda itu sebenarnya akan diselesaikan di akhir desember, namun waktu sangat terbatas, maka di awal Januari 2015 baru bisa disahkan melalui rapat paripuran DPRD Tala.

"Kita targetkan bulan ini juga tiga Raperda tersebut selesai," tegasnya.

Dijelaskannya, ketiga Raperda tersebut adalah, Raperda Likuidasi Perusahaan Daerah Aneka Usaha Manuntung Berseri,  pencabutan Raperda Retribusi RSUD H Boejasin yang kini sudah BLUD,  dan Raperda Penyertaan Modal pada Bank Perkreditan Rakyat.

"Yang masih belum selesai, dan masih dibahas bersama pemerintah kabupaten adalah, Raperda Likuidasi PD Aneka Usaha Manuntung Berseri. Sedangkan dua Raperdanya sudah rampung,” terangnya.



Pewarta: Arianto
Editor : Hasan Zainuddin

COPYRIGHT © ANTARA 2026