"Bulan Januari ini, target penindakan lalin adalan pada pelanggaran rambu-rambu," ujarnya Rabu (7/1).
Dikatakan Henry, bahwa target tilang bagi pengendara baik roda dua maupun roda empat pada bulan Januari ini adalah yang tidak mentaati aturan rambu berlalulintas, sebab sering membahayakan dan menjadi sebab kecelakaan.
Menurut dia, ada tiga tujuan dalam penegakan hukum rambu-rambu lalu lintas ini, yakni, menurunkan angka kecelakaan lalu lintas di jalan raya, mengurangi kemacetan, dan terciptanya keamanan, keselamatan ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcar kantas).
Untuk itu, kata Henry, pengendara yang biasa melakukan pelanggaran rambu lalu lintas, diantaranya parkir di jalan protokol yang sudah ada tanda dilarang parkir, atau berhenti di areal yang dilarang berhenti, atau belok di lokasi yang ada tanda dilarang, dan lain sebagainya, untuk tidak lagi mengulangi. "Sebab akan kita tilang," ujarnya.
Dan ini, jelas Henry, sudah tertuang dalam pasal 287 (1) tentang lalu lintas, yang berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang agar aturan perintah larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas.
Anggotanya, ucap Henry, akan selalu melakukan patroli sepanjang hari untuk menertibkan pelanggaran rambu lalu lintas ini, dan apa bila didapati langsung ditilang ditempat," paparnya.
Dia pun mengharapkan, aturan lalu lintas ini agar selalu ditaati pengguna jalan, sebab untuk keselamatan pengendara sendiri dan orang lain yang juga pengguna jalan.
Sebab, ungkap dia, jumlah kecelakaan sepanjang tahun 2014 tadi, yakni, sebanyak 48 kali, jumlah korban yang meninggal sebanyak 38 orang, dan jumlah korban luka berat sebanyak 22 orang, dan luka ringan sebanyak 17 orang, serta kerugian materil sebanyak Rp66.760.000.
"Dan kecelakaan dengan korban yang cukup banyak ini didominasi karena ketiadaan mentaati aturan berlalulintas," pungkasnya.
Â
Pewarta: sukarliEditor : Hasan Zainuddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.