Banjarmasin (ANTARA) - Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) yang kini berpenduduk lebih empat juta jiwa tersebar pada 13 kabupaten/kota akan segera menerapkan "migrasi digital" atau "analog switch off (ASO).

Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalsel Marliyana SP mengemukakan itu di Banjarmasin, Kamis (4/2) lalu.

Ia menerangkan, Kalsel salah satu dari 12 provinsi di Indonesia yang menjadi lokasi ujicoba menerapkan ASO atau migrasi digital, yang ditargetkan pada November 2022.

“Kalsel menjadi salah satu provinsi untuk ujicoba penerapan ASO pada pertengahan 2021 ini,” tegas alumnus Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin yang berkampus di Banjarbaru (berjarak sekitar 35 kilometer dengan ibukota Kalsel) tersebut.

Menurut dia, ASO atau migrasi dari teknologi analog ke teknologi digital ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mensyaratkan ASO sudah terealisasi tahun 2022, dan tidak ada lagi siaran analog.

“Jadi migrasi ke siaran digital ini merupakan keharusan yang harus disiapkan lembaga penyiaran, terutama televisi,” lanjut ibu dari satu anak itu atau yang akrab dengan sapaan Yana.

Tahap pertama migrasi tersebut dilakukan di 12 kota Nielson, seperti Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Solo, Semarang, Surabaya, Medan, Banda Aceh, Banjarmasin, Samarinda, Tarakan dan Serang pada 39 Juni hingga 17 Agustus 2021.

“Juga prioritas perbatasan negara, yakni Batam,” tambahnya, yang belum lama ini mengikuti Rakor Simulasi Pelaksanaan ASO Bertahap, yang dilaksanakan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) RI.

Untuk kesiapan mux untuk ASO tahap pertama, di Kalsel tersedia empat mux milik TVRI, Trans, Metro dan Emtek, untuk digunakan televisi analog, baik lembaga penyiaran swasta (LPS), lembaga penyiaran publik lokal (LPPL) maupun lembaga penyiaran komunitas (LKP).

“Jadi bisa menghubungi pemilik mux, untuk dapat menggunakan kanal digital yang sudah disediakan,” jelas wartawati Harian Umum Kalimantan Post tersebut.

Sedangkan masalah tarif, menurut dia, sebenarnya sudah diatur oleh pemerintah, sesuai dengan kualitas digital yang disediakan maupun biaya infrastruktur yang dikeluarkan pemilik mux tersebut.

"Masalah itu masih yang belum rampung, karena masih ada pemilih mux yang belum selesai proses penghitungannya untuk menetapkan biaya sewa mux per bulan,” katanya.

Namun, lanjutnya, masalah sewa mux ini memang menjadi perdebatan, karena televisi lokal kelihatannya tidak mampu untuk membayar sewa mux yang ditetapkan pemilik.

"Hal itu masih dibicarakan, tetapi diharapkan bisa mendapatkan harga standar yang tidak memberati televisi lokal, yang saat ini terkendala pemasukan selama COVId-19 berlangsung,” ujarnya.

Masalah lain juga menyangkut kesiapan masyarakat dan akses terhadap perangkat "set-top box"  (STB/TV) digital yang berbeda, sehingga bisa menikmati tayangan televisi yang bersih, canggih dan jernih.

“Karena pembagian STB/TV digital ini hanya diperuntukan bagi warga miskin sebanyak 554.219 rumah tangga miskin,” demikian Yana.



Pewarta: Syamsuddin Hasan
Editor : Hasan Zainuddin

COPYRIGHT © ANTARA 2026