Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, mengajukan lima rancangan peraturan daerah, sekaligus membentuk tiga panitia khusus yang akan membahas raperda tersebut bersama pihak eksekutif terkait.


Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD Kotabaru, Sukardi, Rabu mengatakan, lima raperda tersebut yakni tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) yang dipercayakan kepada pansus I dengan ketua Edriansyah.

"Raperda kedua tentang pangkalan pendaratan ikan (PPI) Kotabaru yang dibahas oleh pansus II dipimpin H Suhartono," kata Sukardi.

Selanjutnya pansus III yang diketuai Mustakim, dipercaya membahas tiga raperda masing-masing tentang perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan kesenian.

Raperda tentang pengembangan, perlindungan pemanfaatan benda dan situs cagar budaya. Terakhir raperda tentang pembinaan, pengembangan olah raga.

Lebih lanjut politisi Partai Nasdem ini menjelaskan, lima raperda tersebut merupakan raperda inisiatif yang diajukan legislatif untuk kemudian bersama-sama eksekutif melalui pihak terkait membahas dan menggodoknya.

Ke lima raperda itu, lanjut dia, keberadaanya sudah benar-benar diperlukan dalam penataan dan peningkatan terhadap bidang masing-masing.

Karena selama ini belum punya dasar atau payung hukum sebagai acuan dasar dalam melakukan penataan dan pengelolaan secara benar dan optimal.

Oleh karenanya, legislatif melalui badan legislasi daerah menyegerakan pembahasan lima raperda tersebut, dengan membentuk tiga pansus yang ditugaskan untuk bersama-sama eksekutif membahas dan menggodok segala sesuatu materi perundangan, agar dapat segera menjadi perda dan langsung dapat diaplikasikan.

Pengesahan lima raperda dalam sidang paripurna yang diikuti unsur pimpinan dan segenap anggota dewan, juga dihadiri Bupati Kotabaru H Irhami Ridjani dan jajaran pejabat setempat.

  Termasuk jajaran unsur pimpinan yang tergabung dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopinda) Kotabaru.    

Pewarta: Oleh Imam Hanafi
Editor : Asmuni Kadri

COPYRIGHT © ANTARA 2026