Banjarmasin (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan berhasil menggagalkan peredaran 15.622,03 gram atau sekitar 15 kilogram sabu-sabu yang dibawa dua warga Kalimantan Timur (Kaltim).
"Tersangka berinisial MA (37) dan NR (27) disergap di Jalan Gubernur Soebardjo Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar pada Kamis (28/1)," terang Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi di Banjarmasin, Senin.
Pengungkapan itu bermula adanya informasi masyarakat jika ada rencana penyelundupan sabu-sabu dalam jumlah besar di Kalsel.
Tim lapangan yang dipimpin Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Meilki Bharata kemudian melakukan pendalaman hingga didapat informasi ciri-ciri orang yang akan membawa narkoba dalam jumlah besar tersebut.
"Informasi awal transaksi di sebuah hotel di Banjarbaru, tim terus melakukan pemantauan selama satu minggu," beber Tri Wahyudi.
Namun ternyata orang yang dicurigai tersebut keluar dari hotel dan meluncur ke arah Jalan Gubernur Soebardjo, Kabupaten Banjar hingga dilakukan pembuntutan.
Sesampai di lokasi di tepi jalan, tersangka MA keluar dan berpindah mobil. Seketika itu pula polisi sigap melakukan penyergapan dan hasil penggeledahan ditemukan barang bukti sabu-sabu terbungkus dalam 15 paket besar.
Sementara tersangka NR sempat kabur ke arah Kota Banjarmasin menggunakan mobil dan dilakukan pengejaran hingga berhasil dihentikan di Jalan Ahmad Yani Km 14 Gambut, Kabupaten Banjar.
"Kedua pelaku merupakan warga Kota Samarinda, Kalimantan Timur yang mengaku bergerak membawa narkoba atas perintah seseorang. Anggota masih terus dalami jaringannya," tandas Tri Wahyudi.
Sejak dilantik oleh Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Rikwanto pada 6 Januari 2021, Tri Wahyudi terus bergerak cepat memimpin tim Ditresnarkoba melakukan upaya pemberantasan peredaran narkoba dalam jumlah besar.
Sebelumnya mantan Kapolres Bukittinggi, Polda Sumatera Barat ini juga berhasil memimpin tim Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel menggagalkan peredaran sebanyak 11.318,14 gram atau 11 kilogram sabu-sabu pada 13 Januari 2021 di Banjarmasin dengan menangkap dua tersangka berinisial SF (37) dan ZL (41).