Banjarmasin (ANTARA) - Anggota DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) yang berjumlah 55 orang menyosialisasikan beragam peraturan daerah atau Perda tingkat provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota tersebut, 28 - 30 Januari 2021.

Pasalnya dalam penyebarluasan atau sosialisasi Perda (Sosper) tersebut anggota DPRD Kalsel bebas memilih sesuai keinginan masing-masing, kecuali pembatasan tahun produk sejak Tahun 2016 - 2019.

Begitu pula penetapan narasumber serta tempat pelaksanaan Sosper masing-masing anggota DPRD Kalsel bebas mencari/memilih, asalkan jangan orang internal atau sesama anggota legislatif tingkat provinsi tersebut.

Kepala Subag Rumah Tangga Protokol dan Kehumasan Sekretariat DPRD (Setwan) Kalsel Dedy Noriadi menerangkan, Ketua Dewannya menyosialisasikan Perda setempat Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di provinsi tersebut.

Ketua DPRD Kalsel Dr (HC) H Supian HK SH MH dari Partai Golkar melakukan Sosper di Kecamatan Danau Panggang (sekitar 185 kilometer utara Banjarmasin), Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) merupakan daerah pemilihan (Dapil) yang bersangkutan.

Suasana sosialisasi Perda oleh Wakil Ketua DPRD Kalsel Muhammad Syaripuddin di Batulicin (260 kilometer timur Banjarmasin), ibukota Kabupaten Tanah Bumbu. (Istimewa)

Wakil Ketua DPRD Kalsel Muhammad Syaripuddin SE dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Sosper tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) di provinsi tersebut, tempat pelaksanaan Batulicin (260 kilometer timur Banjarmasin), ibukota Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) juga Dapil yang bersangkutan.

Kemudian Wakil Ketua DPRD Kalsel Hj Mariana SAB MM yang juga "Srikandi" Partai Gerindra tersebut, Perda yang dia sebarluaskan sama dengan Bang Dhin (sapaan akrab M Syaripuddin), kecuali tempat pelaksanaan di Dapilnya yaitu Kecamatan Tambang Ulang (50 kilometer timur Banjarmasin) Kabupaten Tanah Laut.

Suasana sosialisasi Perda oleh Wakil Ketua DPRD Kalsel Hj Mariana di Kecamatan Tambang Ulang (50 kilometer timur Banjarmasin), Kabupaten Tanah Laut. (Istimewa)

Mantan Ketua DPRD Kalsel H Burhanuddin S.Sos, MPd dari Partai Golkar juga mengambil tempat pelaksanaan di Dapilnya yaitu Tanbu Sosper tentang Penyelenggaraan Perlindungan Disabilitas di provinsi yang kini berpenduduk lebih empat juta jiwa tersebut.

Ada pula anggota DPRD Kalsel melakukan Sosper tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin seperti Athaillah Hasbi pelaksanaannya di Barabai (165 kilometer utara Banjarmasin), ibukota Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

Wakil rakyat dari Partai Amanat Nasional (PAN) Ir. H. Agus Mulia Husin Sosper tentang Sampah pelaksanaannya di Banjarbaru (35 kilometer dari Banjarmasin) juga Dapil yang bersangkutan.

Seperti halnya anggota Fraksi Partai Golkar Dapil Kalsel II/Kabupaten Banjar Hj Syarifah Rugayah Sosper tentang Kearfian Lokal.

Sebelumnya Kabag Persidangan Alat Kelengkapan Dewan dan Layanan Aspirasi Setwan Kalsel Muhammad Jaini MAP menerangkan, kegiatan Sosper secara perorangan dan serentak/bersama bagi anggota Dewan kali ini merupakan yang perdana.

"Penyebarluasan Perda atau Sosper berlanjut tiap bulan dan satu kali dalam sebulan setiap pimpinan/anggota DPRD Kalsel dengan tujuan antara lain agar masyarakat luas mengetahui Perda provinsinya, yang pada gilirannya turut menyukseskan pelaksanaan Perda tersebut," ujarnya.

"Perda yang disebarluaskan atau disosialisasikan produk DPRD Kalsel Tahun 2016 - 2019. Sedangkan Perda produk 2020 selain baru, juga masih ada yang menunggu fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia," demikian Jaini.

 



Pewarta: Syamsuddin Hasan
Editor : Gunawan Wibisono

COPYRIGHT © ANTARA 2026