Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Jaksa Penuntut Umum menuntut Wakil Bupati Banjar, Kalimantan Selatan, H Fauzan Saleh lima tahun penjara dan denda Rp50 juta atau subsider enam bulan penjara.
Selain itu, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Rabu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa wajib mengembalikan kerugian negara Rp1,4 miliar atau subsider 1,6 tahun penjara.
Terdakwa Fauzan Saleh tersandung kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) tahun 2010 ketika sebagai Kepala Biro (Karo) Kesra Pemerinah Provinsi (Pemprov) Kalsel senilai Rp27,5 miliar.
Mantan Karo Kesra Pemprov Kalsel era 2010 itu hanya bisa tertunduk mendengarkan tuntutan JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat, yang dibacakan Rosna M, yang kemudian diperjelas oleh Ketua Majelis Hakim Darsono.
"Sidang akan dilanjutkan pada 24 Desember mendatang, untuk pembelaan terdakwa," ujar Ketua Majelis Hakim mengetok palunya.
Di luar persidangan, Penasehat Hukum Fauzan Saleh, Bunyani menyatakan, keberatan dengan tuntutan JPU terhadap klainnya. "Tuntutan JPU menggunakan jurus mabok," ucapnya lantang.
Dia pun memastikan akan melakukan pembelaan terhadap klainnya, karena tuntutan yang dilayangkan jaksa dinilainya tidak masuk akal dan tidak mempertimbangkan fakta di persidangan selama ini. "Tuntutan JPU sangat banyak bertolak belakang dengan fakta persidangan," belanya.
Saat keluar ruangan sidang, Fauzan Saleh memilih tidak mau mengomentari tuntutan hukuman terhadapnya. Hanya berkata, "demikianlah sudah tuntutan jaksa" dan seterusnya meninggalkan tempat persidangan dengan diiringi karabat dan para simpatisannya.
Tuntutan hukuman cukup tinggi juga didapatkan koleganya sesama mantan Karo Kesra Pemprov Kalsel Anang Bahranie yaitu lima tahun penjara, denda Rp50 juta atau subsider enam bulan penjara, dan wajib mengganti kerugian negara Rp12 miliar lebih atau subsider 2 tahun penjara.
Sedangkan mantan Staf Bendahara Biro Kesra Kalsel Sarmili dituntut 3,6 tahun penjara, denda Rp50 juta atau subsider enam bulan penjara, dan wajib mengganti kerugian negara Rp9 miliar lebih atau subsider 1,6 tahun penjara.
Menurut Sarmili, tuntutan jaksa sangat sadis baginya, dan dia merasa tidak percaya mendapatkan hukuman berat tersebut. "Saya kira salah baca tuntutan, itu bukan untuk saya," ujarnya di luar persidangan.
Hal yang sama dirasakan Mahliana yang merupakan mantan staf bendahara Biro Kesra Pemprov Kalsel menerima tuntutan JPU selama 3,5 tahun penjara, denda Rp50 juta atau subsider enam bulan penjara dan wajib mengganti kerugian negara Rp3,5 miliar atau subsider 1,5 tahun penjara.
Jauh dari yang dialami keempat terdakwa itu, mantan Sekda Pemprov Kalsel HM Muchlis Gafuri dan mantan Asisten II Pemprov Kalsel Fitri Rifani yang juga terdakwa di kasus yang sama hanya mendapatkan tuntutan dari JPU, yakni sama-sama 2,6 tahun penjara denda Rp200 juta atau subsider 6 bulan penjara. Dan mereka tanpa dituntut mengembalikan kerugian negara.
Kesemuanya, JPU menuntut para terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, juncto Pasal 18 Undang-Undang tindak pidana korupsi.
 Sebagaimana diketahui, kasus dugaan korupsi Bansos 2010 di Biro Kesra Pemprov Kalsel senilai Rp27,5 miliar telah menyeret enam terdakwa dari pihak eksekutif, dan dua orang dari pihak ligeslatif/mantan anggota DPRD provinsi setempat periode 2009 - 2014. Â
Pewarta: Syamsuddin Hasan: Hasan Zainuddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.