...terlihat dari rincian uraian pekerjaan yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kalsel 2015."
Banjarmasin, (AntaranewsKalsel) - Seorang pengamat pembangunan dan pemerintahan di Kalimantan Selatan Muhith Afif berpendapat, anggaran Dinas Pekerjaan Umum Kalimantan Selatan tahun 2015, terkesan hanya "copy paste".


"Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kalimantan Selatan (Kalsel) tak sungguh-sungguh dan ceroboh dalam menyusun anggaran tahun 2015," ujarnya dalam keterangan pers di Banjarmasin, Minggu.

Ketidak sungguh-sungguhan atau kecerobohan itu, menurut dia, terlihat dari rincian uraian pekerjaan yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kalsel 2015.

Ia mengungkapkan, uraian pekerjaan pembangunan jalan dan jembatan yang terdapat dalam APBD 2014 dan 2015 memiliki kesamaan 90 (sembilan puluh) persen. "Artinya, anggaran DPU Kalsel 2015 hanya copy paste anggaran 2014," tegasnya.

Akibat copy paste itu, 29 pekerjaan pembangunan jalan dan jembatan dari total 32 pekerjaan yang tercantum dalam APBD 2014 mendapat anggaran kembali pada APBD 2015.

Kondisi yang copy paste ini, lanjutnya, menandakan DPU Kalsel yang mendapat anggaran paling besar di antara dinas-dinas lainnya, tidak bersungguh-sungguh dan ceroboh dalam menyusun anggaran tahun 2015.

Karena kecerobohan itu, ratusan kilometer jalan-jalan provinsi di Kalsel terancam tak mendapat pembangunan jalan dan jembatan, ujar Koordinator Lembaga Komunikasi dan Demokrasi (LKomdek) tersebut.

"Sebab kalau di APBD tertulis anggaran untuk pembangunan jalan provinsi di Barabai tak boleh diganti dengan pembangunan jalan provinsi di Kotabaru. APBD kan dokumen negara, sehingga penggunaannya harus sesuai dengan dokumen negara," tandasnya.

Kepala DPU Kalsel peru ingkat, tambahnya, pekerjaan di dinasnya tersebut berbeda dengan pekerjaan di dinas lain.

Selain ada pekerjaan rutin biasa seperti penyiapan sarana dan prasarana kantor, pemeliharaan gedung dan alat kantor, serta peningkatan kapasitas aparatur ada juga pekerjaan rutin khusus, yaitu melaksanakan pembangunan jalan dan jembatan.

Untuk perkerjaan rutin khusus tersebut, menurut pegiat lembaga swadaya masyarakat (LSM) yaitu LKomdek itu, Kepala DPU tak boleh copy paste dari APBD/anggaran tahun lalu.

"Kalau isi APBD cuma copy paste dari tahun lalu, maka pemerataan pembangunan tak akan tercapai. Masak jalan yang sudah ditingkatkan 2014, ditingkatkan kembali 2015. Ini kan jauh dari pemerataan pembangunan infrastruktur," ujarnya.

"Seharusnya jalan yang ditingkatkan pada 2015, berbeda dengan 2014. Sebab Kalsel punya jalan provinsi di semua kabupaten kota," lanjut dosen luar biasa Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (Unlam) Banjarmasin tersebut.

Menuruti dia, menjadi tidak adil dan tak merata manakala Kandangan, Marabahan, Amuntai, Rantau dan Barabai kebagian proyek peningkatan jalan tiap tahun, sedangkan kotabaru tidak kebagian dua tahun berturut-turut. "Rasionalisasinya di mana? ujarnya.

Ia menambahkan, selain tak sungguh-sungguh dan ceroboh, DPU Kalsel patut diduga tidak punya data tentang jalan-jalan provinsi. "Sebab, andaikan DPU Kalsel punya data, maka copy paste anggaran pasti bisa terhindar," lanjutnya.

"Lokasi pekerjaan pembangunan jalan dan jembatan 2015 seharusnya lebih banyak yang berbeda dengan lokasi pekerjaan di 2014. Kan aneh, dari 56 titik jalan provinsi, kenapa 29 titik dapat anggaran 2014 dan 2015, sedangkan 25 titik lainnya tidak dapat anggaran selama dua tahun berturut-turut. Ada apa? ujarnya.

Seandainya ada unsur kesengajaan dalam penganggaran ganda tersebut, tambahnya, maka patut diduga ada siasat yang dilakukan DPU Kalsel untuk mengeruk uang negara secara melawan hukum.

Sebab biasanya pembangunan atau peningkatan jalan dan jembatan tidak dilakukan setiap tahun untuk jalan yang sama. Hal tersebut disebabkan karena pekerjaan pengaspalan itu dengan kualitas normal bisa tahan sampai tiga tahun.

"Kalau kualitas jalan tahan sampai tiga tahun, lalu apa alasan pembangunan atau peningkatannya dilakukan setiap tahun? kenapa tiap tahun jalan yang sama ditingkatkan terus? tanyanya.

Karenanya, penganggaran pada jalan yang sama dua tahun berturut-turut, patut dicurigai sebagai modus untuk memperkecil realisasi proyek peningkatan/pelebaran jalan.

Berkaitan persoalan itu, LKomdek mendesak agar Gubernur Kalsel mengevaluasi kinerja Kepala DPU provinsinya, serta DPRD setempat menggunakan hak interplasi guna membuat masalah tersebut menjadi terang benderang.


Pewarta: Syamsuddin Hasan
Editor : Asmuni Kadri

COPYRIGHT © ANTARA 2026