Saksi sidang kasus dugaan korupsi pembangunan jaringan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan On Line di Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, terancam di tahan karena di anggap berbelit-belit saat memberikan keterangan.

Menurut Ketua Majelis Hakim PN Amuntai, Paluku Hutagalung di Amuntai, ibu kota HSU, Selasa, saksi tersebut adalah mantan Kepala Bidang Kependudukan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat, Syamsul Hadi.

"Yang bersangkutan hanya menjawab tidak tahu, tidak mengerti dan lupa saat dimintai keterangan oleh Majelis Hakim pada sidang kasus dugaan korupsi tersebut di PN Amuntai, Senin (9/5) kemaren," ujarnya.

syamsul Hadi saat proyek tersebut dilaksanakan menjabat sebagai Ketua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan mengundurkan diri satu hari setelah menandatangani surat pencairan dana pada 23 Oktober 2007.

Saat Majelis Hakim menanyakan mengapa ia mengundurkan diri, Syamsul Hadi menjawab karena tidak mengerti tugas PPK.

"Namun pada pertanyaan lain, ia mengaku berpengalaman menjadi PPK karena menjabat sebagai Kepala Bidang yang secara otomatis menjadi PPK bila ada proyek pengadaan," katanya.

Kasus yang merugikan keuangan negara sebesar lebih dari Rp100 juta tersebut menyeret mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Idehamsyah, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Achmadi Sugianor dan Direktur CV Widya Kencana Komputer, Saridi sebagai terdakwa.

Ketiga terdakwa tersebut di duga telah melakukan korporasi yang merugikan keuangan negara pada pembangunan jaringan komunikasi SIAK On Line di HSU pada 2007 lalu yang dananya bersumber pada APBD sebesar Rp810 juta.

Anggaran tersebut digunakan untuk proyek pembangunan jaringan on line di tujuh kecamatan, masing-masing Kecamatan Danau Panggang, Amuntai Selatan, Amuntai Tengah, Banjang, Sungai Pandan, Babirik dan Amuntai Utara ke pusat data yang ada di kantor Dukcatpil HSU.

Berdasarkan hasil audit investigasi BPKP Kalsel Nomor LHAI-XDS0/PW16/5/2009 terhadap pelaksanaan proyek tersebut diketahui ada kerugian negara sebesar Rp100 juta lebih.

Dari hasil penyidikan pihak Kejaksaan Negeri Amuntai, diketahui bila penyusunan dan penentuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dilakukan oleh Idehamsyah bersama Sugianor tanpa bukti pendukung yang memadai.

Proses pelelangan, yaitu saat evaluasi dokumen penawaran juga tidak dilakukan penelitian terhadap izin usaha dan akta notaris sehingga tidak diketahui bahwa ada hubungan antara pemenang lelang dengan CV Widya Komputer.

Semua syarat administrasi pemenang lelang ternyata telah disiapkan oleh Direktur CV Widya Kencana Komputer bersama-sama dengan Idehamsyah dan Sugianor dengan cara memalsukan tanda tangan Direktur CV Giri Agung Sentosa.

Saat persidangan tersebut, Syamsul Hadi mengaku tidak membaca dan tidak meneliti surat perjanjian pelaksanaan proyek yang ditandatanganinya.

"Ia mengaku hanya menandatangani lembaran akhir dari surat perjanjian tersebut yang disodorkan oleh tersangaka Sugianor, yang merupakan bawahan atau staffnya," katanya.

Ia juga mengaku tidak tahu telah diangkat menjadi Ketua PPK karena tidak pernah menerima surat pengangkatan dari Kepala Dinas.

"Atas jawabannya yang selalu mengaku tidak tahu dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan tersebut, menurut peraturan hukum dapat dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," demikian Paluku Hutagalung. (Jani/B)


Editor : Ulul Maskuriah

COPYRIGHT © ANTARA 2026