Kami tidak bertindak arogan terhadap pedagang kaki lima (PKL) ataupun sejenisnya. Tapi yang kami lakukan semata-mata menjalankan tugas sesuai aturan,"Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarmasin Ichwan Nurkholiq membantah, kalau pihaknya dianggap bertindak arogan terhadap pedagang kaki lima.
"Kami tidak bertindak arogan terhadap pedagang kaki lima (PKL) ataupun sejenisnya. Tapi yang kami lakukan semata-mata menjalankan tugas sesuai aturan," katanya di Banjarmasin, Kamis.
"Kita tindak PKL itu karena tidak menaati aturan, berjualan di tempat yang dilarang. Ini bukan sikap arogan, tapi menegakkan aturan," ujarnya dengan nada membantah saat berada di Gedung DPRD Kota Banjarmasin.
Menurut ia, pihaknya sudah sangat longgar memberikan ruang bagi PKL atau pedagang lain untuk berjualan di samping jalan dengan ketentuan waktu dan tempat yang dibolehkan sesuai peraturan dari pemerintah.
"Silakan berjualan, misalnya di Jalan A Yani itu, tapi hanya boleh di sebelah kiri jalan (arah keluar kota), kalau di sebelah kanan kan sangat dilarang," ucapnya.
Ketentuan itu, lanjutnya, berlaku bagi semua pedagang, baik bentuk dagangan rombong, PKL, mobil buah, warung makan tenda, dan lainnya. "Kalau melanggar ketentuan itu, terpaksa kita tertibkan," tegasnya.
Ia mengatakan, kelonggaran boleh berdagang di pinggiran jalan protokol itu tidak hanya di Jalan A Yani, ada pula di Jalan Belitung. "Tapi hanya sepanjang jalan dari SPBU sampai PT Pertamina saja," imbuhnya.
Terkait para pedagang buah yang mengadukan nasib ke DPRD Kota, karena dianggap ketatnya Satpol PP melarang berjualan di jalan protokol, dia menyatakan, pihaknya mempersilakan mereka menyampaikan aspirasi tersebut.
"Ya, silakan saja, kita bekerja sudah sesuai aturan, tidak ada yang salah," terangnya.
Pewarta: SukarliEditor : Asmuni Kadri
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.