Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Amuntai, Syahrir Sagir di Amuntai, ibu kota HSU, Selasa, sidang dilaksanakan dalam tiga sesi dengan materi pemeriksaan saksi-saksi untuk tiga orang terdakwa.
"Para terdakwa itu masing-masing mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat, Idehamsyah, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Achmadi Sugianor dan Direktur CV Widya Kencana Komputer, Saridi," ujarnya.
Ketiga terdakwa tersebut di duga telah melakukan korporasi yang merugikan keuangan negara pada pembangunan jaringan komunikasi SIAK On line di HSU pada 2007 lalu.
Pemerintah daerah kabupaten setempat, melalui Dinas Dukcapil melakukan pembangunan jaringan komunikasi SIAK On Line yang dananya bersumber pada APBD sebesar Rp810 juta.
Anggaran tersebut digunakan untuk proyek pembangunan jaringan on line di tujuh kecamatan, masing-masing Kecamatan Danau Panggang, Amuntai Selatan, Amuntai Tengah, Banjang, Sungai Pandan, Babirik dan Amuntai Utara ke pusat data yang ada di kantor Dukcatpil HSU.
"Berdasarkan hasil audit investigasi BPKP Kalsel Nomor LHAI-XDS0/PW16/5/2009 terhadap pelaksanaan proyek tersebut diketahui ada kerugian negara sebesar Rp100 juta lebih," katanya.
Dari hasil penyidikan pihak Kejaksaan Negeri Amuntai, diketahui bila penyusunan dan penentuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dilakukan oleh Idehamsyah bersama Sugianor tanpa bukti pendukung yang memadai.
Proses pelelangan, yaitu saat evaluasi dokumen penawaran juga tidak dilakukan penelitian terhadap izin usaha dan akta notaris sehingga tidak diketahui bahwa ada hubungan antara pemenang lelang dengan CV Widya Komputer.
Ia menambahkan, semua syarat administrasi pemenang lelang ternyata telah disiapkan oleh Direktur CV Widya Kencana Komputer bersama-sama dengan Idehamsyah dan Sugianor dengan cara memalsukan tanda tangan Direktur CV Giri Agung Sentosa.
"Proses persidangan akan terus digelar. Tidak tertutup kemungkinan nantinya dari hasil pemeriksaan saksi-saksi akan menambah jumlah terdakwa," tambahnya.
Sidang itu sendiri di pimpin Majelis Hakim yang diketuai oleh Paluku Hutagalung bersama dua orang anggota, Faturrahman dan Agustinus.(jani/B)
Editor : Ulul Maskuriah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.