Ratusan warga Desa Kayu Rabah, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, mengamuk dan merusak satu unit mobil operasional milik Polres setempat, karena aparat tidak merazia pelaku penyetruman ikan.
"Aksi perusakan itu terjadi pada Sabtu (7/5) sekitar pukul 23.00 Wita, karena semakin maraknya aktivitas penyetruman ikan di wilayah desa mereka," kata warga setempat, Abdul Majid, Minggu.
Saat ditemui di Desa Kayu Rabah, sekitar 17 Km dari Barabai, ibu kota HST, ia menjelaskan beberapa orang warga yang dipimpin Kepala Desa Kayu Rabah semula melaporkan maraknya aktivitas penyetruman oleh warga desa lain ke Mapolres HST dan meminta agar ditindaklanjuti.
"Malam itu juga hadir Kapolres HST, AKBP Hendro Wahyudin SiK yang berjanji akan menurunkan aparat untuk melakukan razia ke Desa Kayu Rabah, sedangkan warga menyanggupi memberikan bantuan fasilitas berupa perahu agar razia nantinya dapat dilakukan dengan lancar," katanya.
Sekitar pukul 22.00 Wita, aparat dari Polres HST tiba di Desa Kayu Rabah dan warga juga sudah menyiapkan beberapa buah perahu untuk keperluan razia tersebut.
Namun, saat itu aparat yang datang menolak menaiki perahu dan melakukan razia dengan alasan bahwa mereka hanya melakukan survei lapangan.
"Warga sangat kecewa dengan sikap aparat saat itu. Entah siapa yang memulai, warga yang emosi mulai ribut dan berteriak-teriak hingga mobil Patwal milik petugas jadi sasaran," tambahnya.
Warga yang kecewa dan marah lantas menghancurkan kaca mobil operasional Polres HST dan membaliknya hingga rusak parah dan membakarnya, namun hal itu dapat dicegah dengan bantuan personel dari Kodim 1002 Barabai, lalu mobil segera dievakuasi.
Secara terpisah, tokoh masyarakat desa setempat, H Zaki, membenarkan maraknya aktivitas penyetruman oleh warga desa lain di wilayah mereka.
"Dalam sehari, bisa enam sampai 20 perahu yang datang ke wilayah perairan di desa kami melakukan aksi penyetruman," ujarnya.
Kondisi tersebut sangat meresahkan warga setempat, karena bibit-bibit ikan banyak yang mati hingga populasinya terancam punah.
"Dulu, sekitar lima tahun yang lalu, warga desa Kayu Rabah juga melakukan penyetruman dalam menangkap ikan tapi sekarang sudah tidak lagi setelah tahu hal itu di larang," katanya.
Kepatuhan warga Desa Kayu Rabah pada aturan hukum itulah yang mendorong mereka melapor ke Mapolres HST agar dilakukan razia dan tidak melakukan aksi main hakim sendiri terhadap pelaku penyetrum ikan.
Sementara itu, dari pihak Polres HST hingga saat ini belum diperoleh keterangan baik membenarkan ataupun menyanggah peristiwa tersebut.
Sumber di Mapolres menyebutkan bahwa Kapolres HST rencananya akan memberikan keterangan pers kepada wartawan, Senin (9/5), terkait peristiwa tersebut. (Fat/B)
Editor : Ulul Maskuriah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.