Ketua MUI Kalsel siap menyelipkan materi keagamaan terkait larangan illegal fishing pada majelis-majelis pengajian,

Kandangan (ANTARA) - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), TGH. Akhmad Syairazi, atau biasa disapa Abah Guru Syairazi, menegaskan praktik illegal fishing, khususnya penyetruman ikan, hukumnya adalah haram dalam Islam.

Hal ini disampaikan beliau saat menerima silaturahmi dan konsultasi Sekretaris Dinas Pertanian, Perikanan dan Pangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Moch. Adib bersama Kepala Bidang Perikanan Ahmad Fatmadiansyah, di komplek Pondok Pesantren Dalam Pagar (Dalpa), Kandangan, Kamis.

Baca juga: Distan PP HSS serahkan bantuan alsintan untuk tiga poktan

"Illegal Fishing merupakan metode instan mengandung unsur menyiksa hewan, serta membahayakan penggunanya, sekaligus melanggar larangan dalam ayat Al-Qur'an yang berbunyi "wala tufsidu fil ardhi" (dan janganlah kamu berbuat kerusakan di muka bumi)," kata Abah Guru.

Ia juga meluruskan bahwa pemerintah, maupun ajaran agama tidak melarang masyarakat mencari ikan, melainkan melarang cara penangkapan yang merugikan banyak orang maupun lingkungan.

Dan penggunaan setrum ikan terbukti fatal karena membunuh ikan besar dan kecil secara massal, menyebabkan kemandulan, mematikan telur dan benih, serta menghancurkan pakan alami yang memicu kepunahan ekosistem.

Baca juga: Desa Bakarung implementasikan gerakan tanam padi IP200 metode PM-AAS

"Sebagai bentuk dukungan penuh saya sebagai Ketua MUI Kalsel siap menyelipkan materi keagamaan terkait larangan illegal fishing pada majelis-majelis pengajian, terutama di wilayah yang banyak pemukiman nelayan," ucap beliau.

Dari langkah edukasi berbasis dakwah ini diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran kolektif masyarakat, untuk beralih ke metode penangkapan ikan yang ramah lingkungan demi kelestarian bersama.



Pewarta: Fathurrahman
Editor : Mahdani

COPYRIGHT © ANTARA 2026