"Kinerja pegawai harus memenuhi sasaran kerja yang ditetapkan. Jika tidak maka akan dikenakan sanksi," ujar bupati melalui Sekretaris Daerah Nasrun Syah di Martapura, Senin.
Pernyataan itu disampaikan Sekda di depan 137 pejabat eselon II, III dan IV lingkup Pemkab Banjar yang dilantik menduduki posisi baru baik karena mutasi maupun promosi.
Menurut sekda, SKP merupakan standar dan acuan baru mengukur kinerja setiap PNS menggantikan Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) yang merupakan aturan lama.
"Mulai 2015, standar pengukuran kinerja PNS melalui SKP sehingga setiap pegawai harus memenuhi sasaran kerja yang dibebankan sesuai posisi dan jabatannya," ungkap dia.
Ditekankan, penilaian sasaran kerja dilakukan secara berjenjang di setiap satuan kerja perangkat daerah mulai kepala dinas hingga pegawai paling rendah atau staf.
"Penilaian dilakukan berjenjang dan setiap pegawai memiliki sasaran kerja yang pasti serta wajib dipenuhi. Jika tidak maka dianggap tidak mampu melaksanakan tugas," ujarnya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Banjar Gusti Abidinsyah mengatakan, jika pegawai yang tidak memenuhi sasaran kerja merupakan pejabat maka kinerjanya akan dinilai.
"Jika pejabat bersangkutan dinilai tidak memenuhi sasaran kerja maka bisa kena sanksi baik di mutasi atau tidak diberikan jabatan karena tidak mampu melaksanakan tugas," ujarnya.
Dikatakan, penerapan SKP sesuai aturan pemerintah dan komitmen Bupati Banjar dalam meningkatkan kinerja pegawai sehingga pelayanan publik semakin baik.
"Bupati sudah menaikan tunjangan bagi setiap pegawai sehingga harus bisa diimbangi dengan kinerja yang baik dan mencapai sasaran kerja yang ditetapkan," katanya.
Pewarta: Yose Rizal: Imam Hanafi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.