Pengambilan keputusan itupun pada dasarnya menggunakan falsafah `ular jangan kenyang dan kodok jangan mati` yang berarti sama-sama harus menegangrasa,"
Banjarmasin,  (Antaranews Kalsel) - Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD Kalimantan Selatan Hasan Machlan meminta, agar para pengusaha jangan maunya sendiri dalam sistem pengupahan atau memberi upah kepada pekerjanya.

Ia mengemukakan pemintaan itu menjawab Antara Kalsel, di Banjarmasin, Jumat, menanggapi rencana Ketua Asosiasi Perusahaan Indonesia (Apindo) yang mau menggugat masalah upah minimum provinsi (UMP) 2015.

Menurut Wakil Ketua Serikat Pekerja Indonesia (SPIN) Kalsel itu, penetapan UMP tersebut berdasarkan rapat antara serikat pekerja yang mewakili karyawan/buruh dengan yang mewakili perusahaan.

"Pengambilan keputusan itupun pada dasarnya menggunakan falsafah `ular jangan kenyang dan kodok jangan mati` yang berarti sama-sama harus menegangrasa," tuturnya saat berada di ruang Fraksi Partai Golkar DPRD Kalsel.

"Dari falsafah ular dan kodok tersebut, dengan harapan perusahaan tidak golong tikar karena upah yang terlalu besar, dan di sisi lain karyawan jangan kehilangan pekerjaan dan pula sebagai objek penderita," tandasnya.

Karena, lanjut anggota dewan Tripartet Kalsel itu, baik perusahaan maupun karyawan/pekerja sama-sama harus mendapat perlindungan dan hak, serta mematuhi kewajiban sesuai bidang masing-masing.

"Bila masing-masing pihak, baik perusahaan maupun pekerja sama-sama memaklumi hak dan kewajiban, maka tak akan terjadi perselisihan perburuhan, yang berarti pula baik bipartet maupun tripartet sudah jalan," lanjutnya.

Oleh sebab itu, menurut Sekretaris Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Kalsel tersebut, usul UMP 2015 di provinsi sudah cukup memadai, kendati secara riil belum memenuhi stadar hidup layak.

"Pasalnya memenuhi standar hidup layak bagi pekerja/buruh tampak sulit, apalagi dengan harga kebutuhan juga terus naik. Sementara peningkatan upah pekerja atau UMP tidak signifikan, mengingat kemampuan perusahaan," ujarnya.

"Karena itu pula, baik sebagai wakil rakyat maupun perwakilan pekerja mengapresiasi terhadap perusahaan yang bisa menaikan upah melebih UMP atau lebih besar lagi guna mendekati standar hidup layak," demikian Hasan Machlan.

Sementara usulan UMP Kalsel 2015 naik 15 persen dari tahun 2014, yaitu dari Rp1.625.000/bulan menjadi Rp1.870.000/bulan yang menjadi hak pekerja.

Pada kesempatan terpisah Ketua Apindo Kalsel Supriadi menerangkan, alasan keberatan terhadap kenaikan UMP 2015 karena kondisi perusahaan sekarang kurang menggembirakan.

"Prinsipnya kita tidak keberatan kenaikan UMP kalau kondisi perekonomian perusahaan cukup baik. Seperti UMP 2014 naik 20 persen dari 2013, kami tidak keberatan, karena kondisi ekonomi perusahaan cukup baik," katanya kepada wartawan di Banjarmasin.


Pewarta: Syamsuddin Hasan
: Ulul Maskuriah

COPYRIGHT © ANTARA 2026