Karena keputusan ini telah dibahas dengan melibatkan APINDO Kalsel, Bank Indonesia dan pihak terkait lain,
Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Kalangan DPRD Kota Banjarmasin meminta para pengusaha setempat untuk tidak mengingkari kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2015, yakni sebesar Rp1.870.000/bulan.

"Karena keputusan ini telah dibahas dengan melibatkan APINDO Kalsel, Bank Indonesia dan pihak terkait lain, maka tidak ada alasan bagi pengusaha untuk mengingkari UMP," ujar Ketua Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin, Aman Fahriansyah, Selasa.

Politisi Partai Persatan Pembangunan (PPP) itu menyatakan pihaknya akan terus mengawal agar pelaksanaan pembayaran UMP itu kepada karyawan di daerah ini yang harus dikawal pula oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin.

Hal tersebut penting diperjuangkan, karena keperluan dan kebutuhan hidup saat ini sudah semakin meningkat menyusul naiknya berbagai harga kebutuhan pokok.

"Ditambah kabar akan dinaikkannya lagi harga BBM, jadi sangat wajar jika UMP dinaikkan agar masyarakat setidaknya mampu mencukupi kebutuhan keperluan rumah tangga mereka. Minimal mendekati indikator Kebutuhan Hidup Layak (KHL)," tambahnya.

Ia berharap pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk mengawasi di lapangan terhadap UMP yang telah ditetapkan tersebut.

Masalahnya, bukan tidak mungkin pihak pengusaha atau perusahaan tidak mengindahkan atau mengingkari keputusan kenaikan UMP itu.

Bahkan, lanjut dia, tidak hanya soal ketentuan pengupahan, tapi juga pemenuhan hak-hak karyawan/buruh lainnya yang mutlak harus dipenuhi oleh pihak pengusaha/perusahaan sebaimana telah diputuskan pemerintah melalui regulasi dengan dikeluarkannya sejumlah peraturan.

"Termasuk dalam mendapatkan hak jaminan kesehatan yang sekarang dijamin Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan," demikian Aman Fahriansyah.


Pewarta: Syamsuddin Hasan
: Ulul Maskuriah

COPYRIGHT © ANTARA 2026