Menjawab pertanyaan wartawan di Banjarmasin, Senin, Kanit Polsek Banjarmasin Selatan Ipda Sugiono menerangkan, satu pelaku ditangkap di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Minggu (2/11) dinihari dan satunya lagi pagi Senin saat berada di rumah orangtuanya.
Kedua orang yang diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) itu masing-masing Muhidin (27) dan Rahmat (22), keduanya warga Banjarmasin Selatan.
Keduanya itu, ungkapnya, melakukan aksi pencurian sepeda motor warga di Jalan Pemurus pada Minggu dinihari (2/11) dengan memakai kunci T. "Saat mau membawa motor curian itu, mereka kepergok penjaga malam, satu tertangkap, satunya lagi dapat melarikan diri," katanya mengutip keterangan saksi.
"Karena melakukan perlawanan dengan petugas, maka salah seorangnya terpaksa dilumpuhkan dengan `didor` (ditembak) di kaki," katanya.
Ia menyatakan, kedua pelaku tersebut merupakan residevis, salah satunya bernama Muhidin tercatat pernah melakukan kejahatan yang sama, yakni curanmor dihukum selama 1,2 tahun penjara.
Sedangkan temannya Rahmat tersandung kasus perkelahian pernah menjalani hukuman selama 10 bulan. "Di tahun yang sama pada 2009 silam," ujarnya.
Dari pengakuan pelaku, lanjutnya, mereka sebelum melakukan aksi pencurian sepeda motor itu menggelar pesta minuman keras (miras).
Ketika dengan wartawan, keduanya mengakui saat melakukan aksi jahat itu habis pesta miras. "Habis minuman, kita terniat mau curi motor, dan tidak sempat bawa kabur kita tertangkap," kata Muhidin.
Pewarta: Syamsuddin Hasan: Imam Hanafi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.