Kotabaru,(Antaranews Kalsel) - Perangkat desa di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, mengaku optimistis bisa mengelola dana Rp1 miliar, untuk membangun infrastruktur dan menyejahterakan masyarakat desa.
Keyakinan tersebut disampaikan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Kotabaru, Irian Noor di Kotabaru, Selasa, dalam menyikapi Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN.
"Namun sampai hari ini peraturan menteri sebagai petunjuk teknis (juknis), atau petunjuk pelaksanaan (Juklak) nya belum terbit," ujarnya.
Irian menuturkan, dengan pelatihan-pelatihan yang sudah dan akan digelar, dan sosialisasi serta pendampingan kepada perangkat desa terkait PP 60/2104. Maka perangkat desa akan mampu mengelola dana yang besarnya Rp1 miliar per desa.
"Hanya saja dalam pelaksanaanya nanti perangkat desa masih tetap harus didampingi dan dibimbing oleh konsultan, untuk menghindari kekeliruan atau yang lainnya," imbuhnya.
Sebelumnya, Staf Ahli Bupati Kotabaru Bidang Ekonomi dan Keuangan, H Akhmad Rivai menyatakan, profesionalisme bagi aparatur pemerintahan desa, dan kecamatan harus ditingkatkan sebagai upaya untuk mencegah terjadinya penyimpangan penggunaan dana di tingkat desa.
"Untuk menyikapi Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, diperlukan segera upaya-upaya untuk meningkatkan kemampuan aparatur pemerintah desa, kecamatan dan Satuan Kerja Perangkat Daerah, pelaksana melalui pendidikan, dan pelatihan sehingga sasaran penggunaan Dana Desa yang bersumber dari APBN akan tercapai dan tidak terjadi penyimpangan," ujar Rivai.
Sesuai tujuannya, lanjut dia, pembangunan desa yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, dan kualitas hidup manusia, serta penanggulangan kemiskinan.
Maka pengalokasian dana desa lebih banyak mempertimbangkan tingkat kemiskinan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, bahwa alokasi anggaran untuk dana desa ditetapkan sebesar 10 persen dari total dana transfer ke daerah, dan akan dipenuhi secara bertahap sesuai dengan kemampuan APBN.
Dalam masa transisi, sebelum dana desa mencapai 10 persen, anggaran dana desa dipenuhi melalui realokasi dari belanja pusat dari program yang berbasis desa.
Kementerian/lembaga mengajukan anggaran untuk program yang berbasis Desa kepada Menteri untuk ditetapkan sebagai sumber dana desa.
Besaran dana desa yang telah ditetapkan dalam APBN dialokasi ke desa dalam dua tahap, di mana pada tahap pertama, menteri mengalokasikan dana desa kepada kabupaten sesuai dengan jumlah desa berdasarkan variabel jumlah penduduk, luas wilayah, dan angka kemiskinan dalam bobot tertentu.
Hasil perhitungan tersebut selanjutnya dikalikan dengan indeks kemahalan konstruksi sebagai indikator yang mencerminkan tingkat kesulitan geografis.
 Tahap kedua, berdasarkan besaran dana desa setiap kabupaten, Bupati mengalokasikan dana desa kepada setiap desa. Selanjutnya Bupati sesuai kewenangannya untuk menentukan bobot variabel tingkat kesulitan geografis Desa antara lain faktor ketersediaan pelayanan dasar serta kondisi infrastruktur dan transportasi sebagai salah satu variabel perhitungan sesuai dengan karakteristik daerahnya. Â
Pewarta: Imam Hanafi: Hasan Zainuddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.