Karena itu, masyarakat yang ingin melaporkan permasalahan lingkungan di Tanah Laut (Tala) bisa menyampaikan ke KP3LH, ujar Kasubbid Pengawasan Pengendalian Pencemaran dan Penetapan Lingkungan Hidup Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) setempat Adi Rahmani, Jumat.
"Tim KP3LH tersebut diketuai Bupati Tala H Bambang Alamsyah. Dalam menjalankan tugas tim itu secara lintas sektoral," tuturnya di Pelaihari (ibu kota kabupaten, 65 kilometer timur Banjarmasin).
Ia menerangkan, bagi masyarakat yang ingin melaporkan masalah lingkungan ke Tim KP3LH bisa langsung ke Kantor BLHD Tanah Laut ataupun melalui surat dan pesan singkat lewat telepon selular (SMS).
"Setiap laporan masyarakat yang masuk ke Tim KP3LH akan ditindaklanjuti sepanjang permasalahan yang diutarakan dalam laporan tersebut bertanggungjawab dan benar," ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, sangat tergantung dari bidang yang dilaporkan. Contoh bidang pertambangan, maka yang menindaklanjutinya melibatkan Dinas Pertambangan.
"Begitu juga kalau masalah yang dilaporkan terkait bidang perkebunan, maka kita melibatkan Dinas Perkebunan bersama lintas sektoral lain," katanya.
Kepala BLHD Tala Karyadi menambahkan, dengan adanya Tim KP3LH tersebut maka dapat digunakan masyarakat untuk melaporkan permasalahan lingkungan, baik masalah pertambangan, perkebunan maupun industri dan lainnya.
"Kita berharap dengan adanya tim tersebut dapat membantu mencarikan solusi terbaik bagi daerah, khususnya berkaitan dengan lingkungan hidup," ujarnya.
Kemudian, sebut dia, terpenting lagi adalah, perusahaan atau badan usaha yang dilaporkan masyarakat tersebut memiliki legaliatas dalam berusaha.
"Kalau perusahaan yang dilaporkan itu tidak legal, kita tidak bisa memberikan tindakan. Kecuali perusahaan yang legal, baru bisa kita lakukan tindakan apabila terbukti bersalah," tandasnya.
Sementara itu, seorang pengamat lingkungan Hero menyayangkan Pemkab Tala atau BLHD setempat kalau tidak menindaklanjuti terhadap perusahaan atau badan usaha yang ilegal terlibat kasus lingkungan hidup.
"Semestinya badan usaha yang ilegal itu harus ditindak tegas, kalau melanggar peraturan perundang-undangan yang berkaitan lingkungan hidup," ujar alumnus Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta tersebut.
"Bahkan saya kira, akan lebih mudah menindak perusahaan atau badan usah yang ilegal itu kalau melanggar perundang-undangan lingkungan, seperti melakukan pencemaran dan bentuk pengrusakan lain terhadap lingkungan hidup," demikian Hero.
Pewarta: Syamsuddin Hasan: Imam Hanafi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.