Oleh  Sukarli

Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Sebanyak tujuh orang mantan anggota DPRD Kalimantan Selatan periode 2009 - 2014 jadi saksi kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial dari pemerintah provinsi setempat tahun anggaran 2010 senilai Rp27,5 miliar.


Ketujuh mantan anggota DPRD itu dihadirkan Jaksa penuntut Umum (JPU) sebagai saksi pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) di Biro Kesra Pemprov Kalsel, pada persidangan Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Selasa.

Tujuh orang sebagai saksi tersebut masing-masing Gusti Perdana Kusuma (Partai Golkar), H Achmad Bisung (Partai Demokrat), Burhanuddin (Partai Bintang Reformasi), serta Husaini Suni (Partai Keadilan Sejahtera).

Kemudian H Abdul Munasib Halike (Partai Hati Nurani Rakyat), serta dua orang dari Partai Amanat Nasional masing-masing Sugeng Soesanto dan Maitri Puspa Kosasih.

Ketujuh orang saksi itu hampir semua tidak lagi duduk di DPRD Kalsel masa jabatan 2014 - 2019, kecuali Achmad Bisung yang memasuki periode ketiga atau terpilih kembali pada Pemilu legislatig April lalu.

Para mantan anggota DPRD periode 2009 - 2014 itu menjadi saksi bagi tiga orang terdakwa dari Pemprov Kalsel, yaitu mantan Asisten II H Fitri Rifani, mantan Karo Kesra H Anang Bachranie, serta staf bendaharawannya Sarmili.

Sidang dengan Majelis Hakim yang diketuai Chris Fajar, dengan anggota Feri Sarmin dan Agus Salim tersebut berputar minta keterangan ketujuh saksi terkait persetujuan tambahan dana alokatif dari APBD hingga Rp27,5 miliar untuk bansos dan proposal masyarakat yang masuk lewat mereka.

Saat ditanya Majlis Hakim, apakah mereka mengetahui terkait dana alokatif untuk bansos hingga menjadi sebesar Rp27,5 miliar tersebut? Secara kompak para saksi menyatakan tidak tahu. Mereka beralasan, ketika itu bukan masuk anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kalsel.

Dari keterangan Majlis Hakim, bahwa dana alokatif bansos yang semula hanya dialokasikan Rp16,5 miliar kemudian ditambah Rp11 miliar yang disetujui dalam rapat Banggar Dewan bersama Pemprov pada 2009, para saksi menyatakan tidak mengetahui itu.

"Lalu bagaimana kalian tahu akan ada dana bantuan sosial yang bisa didapat masyarakat yang proposalnya diserahkan lewat tangan anggota DPRD?" tanya Majlis Hakim.

Mereka rata-rata memberi keterangan, mengetahui adanya dana bansos untuk masyarakat di Biro Kesra, tapi tidak mengetahui terkait dana alokatif yang alokasinya sebesar Rp27,5 miliar tersebut.

Bagi mereka, semua proposal masyarakat yang masuk baik melalui anggota dewan ataupun lewat fraksi akan mereka perjuangkan untuk bisa dibantu.

"Memang setiap proposal masyarakat yang langsung lewat tangan saya diberi surat pengantar bertandatangan yang bunyinya mohon dibantu, demikian saja," aku Sugeng Soesanto dari PAN.

Achmad Bisung (Partai Demokrat) juga mengakui, proposal masyarakat yang masuk untuk minta diuruskan lewat dirinya sangatlah banyak, dan terpaksa dipilah yang prioritas lebih diperjuangkan.

"Ya, harus bagaimana lagi, masyarakat mengharapkan kami untuk memperjuangkan, tentunya kita sebagai wakil mereka harus memperjuangkannya. Tapi yang pasti kami tidak ada yang menyelewengkan," tegasnya.

Baik Achmad Bisung maupun saksi lainnya yang dihadirkan membantah terlibat adanya temuan proposal palsu atau tok palsu pada penggeledahan di gedung DPRD Kalsel oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat.

  Sidang dengan tiga terdakwa tersebut memakan waktu lama, yakni dari pukul 09.00 Wita hingga 20.30 Wita. Sebelumnya sidang menghadirkan saksi hampir seluruh staf fraksi di DPRD Kalsel.   


: Hasan Zainuddin

COPYRIGHT © ANTARA 2026