Tanjung, (Antaranews Kalsel) - Kepala sub bagian pengembangan wilayah dan keagrarian, Bagian Tata Pemerintahan, Sekretariat Daerah Tabalong, Kalimantan Selatan, Kurniawan Basuki mengatakan peraturan Menteri Dalam Negeri terkait penegasan batas kabupatan Balangan - Tabalong telah terbit.
"Pengesahan batas antara Tabalong Balangan sudah selesai menyusul terbitnya Permendagri nomor 66 tahun 2014 termasuk batas provinsi Tabalong (Kalsel) - Paser (Kaltim) - Balangan (Kalsel) juga telah dituangkan dalam permendagri nomor 46 tahun 2014," jelas Kurniawan di Tanjung, Kamis.
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri juga telah mengesahkan batas kabupaten antara Tabalong - Hulu Sungai Utara (HSU) sepanjang 27,70 kilometer yakni Permendagri nomor 65 tahun 2013.
Untuk batas Tabalong dengan Paser (Kalimatan Timur) tambah Kurniawan yang sudah disepakati dan disahkan mencakup panjang sekitar 125 kilometer.
"Sebelumnya tim penegasan batas daerah yakni Ditjen pemerintahan umum Kemendagri beserta biro pemerintahan provinsi Kalsel dan tim masing-masing kabupaten melakukan verifikasi lapangan terkait batas daerah," jelas Kurniawan lagi.
Dengan mengacu pada permendagri nomor 76 tahun 2012 tentang pedoman penegasan batas daerah, verifikasi lapangan dilakukan guna memeriksa tiap segmen batas di lapangan sehingga ada sinkronisasi antara data dan peta.
Terkait segmen batas Tabalong dengan Barito Timur (Kalimantan Tengah) diakui Kurniawan hingga saat ini masih belum ada kesepakatan diantara kedua kabupaten.
Padahal sebelumnya terbit keputusan Mendagri nomor 11 tahun 1973 tentang penegasan batas antara provinsi Kalsel dan Kalteng dan dibuatnya dokumen kesepakatan namun setelah Kabupaten Bartim terbentuk hingga kini belum ada kesepakatan.
"Sebelum kabupaten Bartim terbentuk sebenarnya sudah ada kesepakatan antara pemerintah provinsi Kalimantan Tengah dengan Kalimantan Selatan namun setelah terjadi pemekaran, hingga kini batas Tabalong - Bartim belum dapat disepakati," tambahnya.