Perda retribusi pelayanan rumah sakit memang perlu direvisi karena selama ini tarifnya cukup memberatkan masyarakat khususnya dari kalangan menengah ke bawah,"Paringin, (Antaranews Kalsel) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, akan merevisi Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Balangan.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Balangan, Abdul Hadi di Paringin, Kamis mengatakan, selama ini tarif layanan di RSUD Balangan banyak dikeluhkan masyarakat karena dinilai terlalu memberatkan.
"Perda retribusi pelayanan rumah sakit memang perlu direvisi karena selama ini tarifnya cukup memberatkan masyarakat khususnya dari kalangan menengah ke bawah," kata Abdul.
Hadi mencontohkan tarif untuk pelayanan unit gawat darurat yang diberlakukan sebesar Rp25.000, poliklinik umum Rp25.000, poliklinik spesialis Rp50.000 termasuk untuk konsultasi gizi Rp100.000.
Abdul mengatakan, masyarakat terpaksa harus membayar tarif layanan yang ditetapkan RSUD Balangan meski dengan berat hati, padahal mayoritas mereka hanya petani karet dengan penghasilan yang minim.
"Meski Rumah Sakit Balangan menyumbang pendapatan asli daerah cukup besar dari hasil operasionalnya selama ini, namun tetap saja tidak patut jika tarif yang dtetapkan memberatkan masyarakat yang berobat," katanya.
Ia menegaskan, jangan sampai rumah sakit untuk pelayanan kesehatan masyarakat dimanfaatkan sebagai alat untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, karena masih banyak sektor lain yang perlu digali.
"Rumah Sakit merupakan tempat masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, jika kita gunakan untuk mengambil keuntungan dari pasien, tentu saja ini kesalahan, bahkan seharusnya pelayanannya harus bagus dengan tarif semurah-murahnya," tegasnya.
Ia mengungkapkan, dalam kurun waktu empat tahun terakhir pendapatan Rumah Sakit Balangan melonjak mencapai lima milyar dan tahun 2014 ini ditargetkan Rp6 miliar, tentu tidak menjadi alasan pembenaran jika memberatkan masyarakat.
"Kita akan secepatnya merevisi peraturan daerah tentang tarif layanan di Rumah Sakit Balangan, agar program kesehatan masyarakat tetap berjalan, jangan sampai istilah orang miskin dilarang sakit akibat mahalnya tarif kesehatan menjadi problema di Balangan," katanya.
Pewarta: Roly SupriadiEditor : Ulul Maskuriah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.