Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP Perda) DPRD Kalsel H Gusti Rosyadi Elmi Lc mengemukakan itu sebelum rapat paripurna lembaga legislatif tingkat provinsi tersebut di Banjarmasin, Kamis.
"Jadi dengan pengajuan empat buah Raperda hari ini (5/11) untuk pembahasan, berarti sampai saat ini Kami (Dewan) sudah membahas 70 persen dari keseluruhan perencanaan," ujarnya menjawab Antara Kalsel.
Keempat Raperda Kalsel yang mulai pembahasan itu berupa inisiatif Dewan yaitu Raperda tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan, serta Raperda tentang Perlindungan Masyarakat Lanjut Usia di provinsi yang kini berpenduduk lebih empat juta jiwa tersebar pada 13 kabupaten/kota tersebut.
Raperda tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan atas usul Komisi III Bidang Pembangunan dan Infrastruktur DPRD Kalsel yang juga membidangi lingkungan hidup. Sedangkan Raperda tentang Perlindungan Masyarakat Lanjut Usia atas usul Komisi IV Bidang Kesra DPRD Kalsel.
Selain itu, Raperda dari Gubernur atau eksekutif/pemerintah provinsi (Pemprov) Kalsel yaitu Raperda tentang Revisi atau Perubahan Atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta Raperda tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan.
Wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel IV/Kabupaten Tapin, Hulu Sungai Selatan (HSS) dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) itu menerangkan, program pembentukan Perda provinsinya Tahun 2020 sebanyak 18 buah.
"Dari 18 Raperda tersebut, sepuluh di antaranya sudah selesai pembahasan, kecuali yang empat buah terakhir yang baru pengajuan dalam rapat paripurna," lanjut anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kalsel itu.
"Kemudian dari sepuluh Raperda yang sudah selesai pembahasan itu di antaranya yang sedang menunggu hasil evaluasi/fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia untuk pengesahan," demikian Rosyadi Elmi.
Pewarta: Syamsuddin HasanEditor : Imam Hanafi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.