Banjarmasin (ANTARA) - DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) menyepakati dua Raperda menjadi inisiatif Dewan tersebut dalam rapat paripurna internal yang dipimpin Wakil Ketuanya Muhammad Saripuddin di Banjarmasin, Rabu.

Kedua Raperda tersebut yaitu Raperda tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan di Kalsel atas usul Komisi III Bidang Pembangunan dan Infrastruktur DPRD provinsi setempat yang juga membidangi lingkungan hidup.

Kemudian Raperda tentang Perlindungan Masyarakat Lanjut Usia di provinsi yang kini berpenduduk lebih empat juta jiwa tersebar pada 13 kabupaten/kota tersebut atas usul Komisi IV Bidang Kesra DPRD Kalsel.

Namun Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kalsel yang diketuai H Ardiansyah SHut dan Sekretarisnya Firman Yusi SP meminta ubah judul Raperda yang berkaitan masyarakat lanjut usia (Lansia) tersebut.

Pengusulan pengubahan judul Raperda tentang Perlindungan Masyarakat Lansia guna harkat dan martabat mereka yang lanjut usia itu sendiri. "Karena potret Lansia tersebut ada yang mempersepsikan negatif," ujar Fraksi PKS DPRD Kalsel.

Padahal masih ada Lansia masih produktif atau menggantungkan kehidupan kepada orang lain atau anak-anak/keluarganya, demikian pemandangan umum Fraksi PKS yang dibacakan H Gusti Rosyadi Elmi Lc saat rapat paripurna internal DPRD Kalsel tersebut.

Dalam pemandangan umum Fraksi PKS tersebut mengusulkan perubahan judul yang semula Raperda tentang Perlindungan Masyarakat Lanjut Usia menjadi Pemberdayaan dan Perlindungan Sosial Masyarakat Lanjut Usia.

Sebagai tindak lanjut kesepakatan atas dua Raperda tersebut sebagai inisiatif Dewan, akan pembahasan bersama dengan gubernur/ekskutif - pemerintah provinsi (Pemprov) yang dijadwalkan pada rapat paripurna DPRD Kalsel, 5 November 2020.
 

Pewarta: Syamsuddin Hasan
Editor : Imam Hanafi

COPYRIGHT © ANTARA 2026