Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kotabaru, Kalimantan Selatan, memberikan peringatan kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Bumi Raya Investindo di Pulau Laut Barat, terkait upah minimum provinsi.

Kabid Hubungan Industrial, Pengawasan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi M Ramlan Tambunan, Sabtu, mengatakan, telah menerima laporan dari karyawan PT Bumi Raya Investindo (BRI), yang belum sepenuhnya memberlakukan Upah Minimum Provinsi (UMP) kepada semua karyawannya.

"Dari sekitar 400 karyawannya, masih ada sekitar 100 orang lebih belum mendapatkan haknya menerima gaji sesuai UMP yakni sebesar Rp1.026.000 per bulan," ujarnya.

Tambunan meminta PT BRI tidak membeda-bedakan atau diskriminatif terhadap hak karyawan, seperti jaminan sosial dan jaminan kesehatan, baik yang berstatus karyawan tetap maupun karyawan yang masih berstatus buruh harian lepas (BHL).

Karena hal itu melanggar Undang-Undang No.3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja pasal 4 ayat 1 dengan sanksi ancaman denda denda sekurang-kurangnya 100 juta rupiah dan 500 juta rupiah dengan ancaman hukuman kurungan sekurang-kurangnya 1 bulan dan paling lama 4 bulan.

"Kami memberikan waktu kepada BRI agar memberikan hak normatif karyawan tanpa diskriminatif, apabila perusahaan tetap tidak memberikan hak karyawan itu, maka kami akan memberikan peringatan keras," ujarnya.

Menurut pengakuan manajemen PT BRI, ujar Tambunan, belum diterapkannya hak normatif kepada semua karyawan karena perkebunan kelapa sawit yang dikelolanya belum menghasilkan tandan buah segar (TBS).

"Akan tetapi kini perkebunan BRI itu telah menghasilkan TBS, dan perusahaan wajib memberikan hak normatif karyawan tidak ada alasan untuk tidak memberikan hak karyawan," tegasnya.

Sementara itu, berdasarkan Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 188.44/0441/KUM/2010 tanggal 7 Oktober 2010, ditetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) naik sebesar 9 persen dari sebelumnya.

Sebelumnya UMP yang berlaku telah ditentukan sebesar Rp1.024.000 dan kini naik menjadi Rp1.126.000.
"UMP tersebut diberlakukan bagi pekerja tetap, tidak tetap dan dalam masa percobaan yang memiliki masa kerja tidak kurang dari satu tahun," katanya.

UMP adalah upah minimum bulanan terendah untuk waktu kerja tujuh jam per hari atau 40 jam per minggu dengan sistem kerja enam hari per minggu.(C/B)

 
 


Editor : Ulul Maskuriah

COPYRIGHT © ANTARA 2026