Syukur-syukur kalau bisa mengatasi secara permanen terhadap masalah kabut asap,"
Banjarmasin,  (Antaranews Kalsel) - Anggota baru DPRD Kalimantan Selatan H Syahdillah meminta, pemerintah daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota secara bersama berupaya mengatasi masalah kabut asap.

"Syukur-syukur kalau bisa mengatasi secara permanen terhadap masalah kabut asap," ujar mantan Wakil Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Kalsel itu, di Banjarmasin, Kamis.

Oleh sebab itu, pemerintah provinsi (Pemprov) bersama pemerintah kabupaten/kota (Pemkab/Pemkot) hendaknya melakukan kajian serta mengambil langkah-langkah strategis guna mencegah kabut asap tersebut, sarannya.

"Karena kita semua tahu, penyebab kabut asap karena kebakaran lahan dan hutan, baik disengaja maupun sebab kelalaian, sehingga menimbulkan permasalahan baru," lanjutnya.

Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu mengaku, heran dan bertanya-tanya, mengapa persoalan kabut asap selalu datang setiap tahun, seakan tak ada upaya secara permanen untuk mengatasi atau mencegahnya.

Semestinya, menurut dia, dari pengalaman bertahun-tahun Pemprov bersama Pemkab/Pemkot sudah bisa membuat langkah-langkah strategis untuk mencegah munculnya kabut asap dan atau menanggulangi secara efektif.

Karena, lanjutnya, persoalan kabut asap bukan sekarang, dan terjadi pada satu atau dua tahun belakangan, tapi sejak lama atau belasan tahun lalu.

Ia menyambut positif ada Peraturan Daerah (Perda) Kalsel Nomor 1 tahun 2008 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Lahan dan Hutan di provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota tersebut.

"Tapi apakah Perda 1/2008 tersebut sudah efektif pelaksanaannya. Kalau belum efektif, apa permasalahan dan bagaimana pula upaya kita agar menjadi lebih efektif," katanya.

"Kita semua barang kali tidak menginginkan sebuah Perda yang bertujuan baik itu pelaksanaannya tidak efektif atau mandul. Untuk itu perlu peningkatan koordinasi antara Pemprov dan Pemkab/Pemkot," sarannya.

Karena itu pula, wakil rakyat yang menyandang gelar S.Sos dan MSi tersebut sependapat penerapan sanksi seperti hukuman 15 tahun bagi yang melakukan pengrusakan lingkungan dengan pembakaran lahan atau hutan.

"Mungkin tanpa sanksi yang berat, warga atau perusahaan tidak akan jera melakukan pembakaran lahan dan hutan untuk kegiatan usahanya. Padahal dengan pembakaran lahan dan hutan bisa menimbulkan kabut asap," katanya.

"Kabut asap tersebut bisa membuat terganggunya aktivitas manusia dan atau perusahaan, dan lebih berbahaya lagi mengganggu kesehatan seseorang," lanjutnya menjawab wartawan yang tergabung dalam Journalist Parliament Community (JPC) Kalsel.

Sebagai contoh belakangan ini, berapa penerbangan di Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin yang terpaksa menunda keberangkatan karena kabut asap, serta warga yang pingsan disebabkan terhirup kabut asap, demikian Syahdillah.

Perda 1/2008 yang populer disebut Perda kalalatu (vertikal-vertikal bekas kebakaran yang beterbangan) tersebut merupakan inisiatif DPRD Kalsel, yang ketika itu ketua panitia khususnya Syaifullah Tamliha dari Partai Persatuan Pembangunan kini menjadi anggota DPR-RI periode kedua.

Latar belakangan pemikiran pembuatan Perda kalalatu itu, karena wakil rakyat Kalsel juga merasa terpanggil akan tanggung jawab untuk mencegah atau setidaknya meminimalkan terjadinya kebakaran lahan dan hutan, yang bisa berdampak buruk terhadap udara.

Dampak buruh terhadap udara tersebut bukan cuma berakibat pada kesehatan, tapi juga aktivitas lain, seperti terganggunya jadwal penerbangan serta arus lalu lintas angkutan jalan raya, dikarenakan kabut asap.

Pewarta: Syamsuddin Hasan
: Ulul Maskuriah

COPYRIGHT © ANTARA 2026