Banjarmasin (ANTARA) - Dua orang yang sehari-hari bekerja sebagai sopir diringkus Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan karena terlibat peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
"Tersangka YL (43) dan AB (20) ditangkap dengan barang bukti sebanyak enam paket sabu-sabu dengan berat 5,88 gram," terang Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Iwan Eka Putra di Banjarmasin.
Awalnya polisi menangkap dua pelaku pada Jumat (25/9) ketika bertransaksi tiga paket sabu-sabu dengan berat 3,65 gram di halaman Indomaret Jalan Cempaka Raya Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat.
Kemudian tim yang dipimpin Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Matsari melakukan penggeledahan rumah YL ditemukan lagi satu paket sabu-sabu dengan berat 0,30 gram.
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan lagi dengan melakukan penggeledahan di rumah seseorang yang disebutkan kedua tersangka adalah pemasok barang haram tersebut, namun orang yang dimaksud kabur.
Polisi hanya menemukan dua paket sabu-sabu dengan berat 1,93 gram dari rumah di Jalan Laksana Intan Gang Gembira, Banjarmasin Selatan itu.
"Kedua tersangka dijerat Pasal 132 ayat (1) Jo 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Iwan.
Dua sopir terlibat peredaran sabu-sabu
Selasa, 29 September 2020 12:31 WIB
Tersangka YL (43) dan AB (20) ditangkap dengan barang bukti sebanyak enam paket sabu-sabu dengan berat 5,88 gram,