Oleh Syamsuddin Hasan

Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Komisi IV DPR-RI Habib Nabiel Fuad Almusawa berpendapat, pemerintah harus mengapresiasi bagi daerah atau bupati yang berani menetapkan lahan pertanian abadi.


"Keberanian itu sebuah komitmen untuk mendukung Undang-Undang (UU) Nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan," ujarnya dalam keterangan pers kepada wartawan di Banjarmasin, Senin malam.

Menurut legislator asal daerah pemilihan Kalimantan Selatan itu, keberanian menetapkan lahan pertanian abadi salah satu bentuk komitmen keberpihakan daerah terhadap pertanian.

Sebagai contoh langkah Bupati Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim) yang berani menetepkan seluas 62 ribu hektare (ha) sebagai lahan abadi untuk pertanian, dan patut mendapatkan apresiasi, ujarnya.

Alumnus Institut Pertanian Bogor (IPB) Jawa Barat (Jabar) itu berharap, sikap atau keberanian Bupati Banyuwangi tersebut diikuti kepala daerah lainnya di Indonesia.

"Dengan penetapan lahan pertanian abadi itu, sehingga alih fungsi lahan pertanian ke peruntukan lain yang saat ini secara nasional masih berkisar 100 ribu ha per tahun, lambat laun bisa kita tekan," katanya.

Karena sebagaimana pemberitaan, ungkapnya, kebijakan Bupati Banyuwangi tersebut maka lahan sawah di kabupaten paling timur Jatim itu tidak boleh dialihfungsikan untuk penggunaan lain.

"Kalaupun terpaksa harus dialihfungsikan maka harus ada kompensasinya berupa pembukaan sawah baru minimal seluas lahan yang dialihfungsikan tersebut. Sebagai insentifnya, Pemda setempat membangun jaringan irigasi tersier di 600 titik untuk memperlancar pasokan air ke sentra-sentra pertanian," ungkapnya.

Menurut dia, kalau kepala daerah berkomitmen menetapkan lahan pertanian abadi dalam luasan tertentu, maka bisa dipastikan ia tidak akan memberikan izin untuk alihfungsi lahan yang bisa mengurangi luasan lahan pertanian abadi tersebut.

"Selama ini pelaku alih fungsi utama adalah investor property yang memegang izin kepala daerah. Jadi logikanya, tanpa izin maka merekapun tidak akan mengambil risiko dengan membeli lahan pertanian untuk dialihfungsikan," ujarnya.

"Dengan demikian alihfungsi secara masif diharapkan bisa ditekan," lanjut wakil rakyat yang menyandang gelar insinyur dan magister bidang pertanian tersebut.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyarankan, untuk mencegah alihfungsi secara kecil-kecilan oleh pemilik tanah, perlu tambahan insentif. "Misalnya tarif pajak bumi untuk lahan pertanian jangan disamakan dengan pajak bumi untuk peruntukan lain," sarannya.

Ada kasus, lanjutnya, tarif pajak bumi untuk lahan pertanian yang berada di jalur jalan negara disamakan dengan tarif untuk peruntukan lain. "Lahan pertanian di jalur jalan negara itu pajaknya mahal. Petani tidak mampu bayar. Hasil panennya, belum tentu cukup untuk bayar pajak," paparnya.

"Tarif pajak bumi untuk lahan pertanian harus disesuaikan dengan penghasilan petani dari hasil panen. Ingat bahwa dengan kebijakan lahan pertanian abadi dan pajak yang meringankan petani, berarti melindungi keamanan pangan bagi seluruh bangsa Indonesia," pungkasnya.

Habib Nabiel juga menyoroti semakin tumbuh dan berkembangkan pembangunan proferti yang semula lahan pertanian di Kabupaten Banjar, Kalsel.

"Pemerintah daerah setempat harus segera mengambil langkah-langkah antisipasi, agar ketahan pangan daerah dan nasional jangan sampai terganggu karena makin berkurangnya lahan pertanian," sarannya.

  "Apalagi Kalsel juga merupajan penyangga ketahanan pangan nasional. Untuk itu harus dipertahankan," demikian Habib Nabiel.    


: Hasan Zainuddin

COPYRIGHT © ANTARA 2026