Kasat Sabhara Polresta Banjarmasin Kompol Haryono MT menyatakan, bahwa ketujuh pemuda yang pihaknya tangkap, empat diantaranya adalah karena kedapatan melakukan pesta minuman keras di Taman Siring Sungai Martapura- Jalan Jendral Sudirman atau Depan Eks Kantor Gubernur Kalsel.
Mereka yang kita tangkap karena gelar pesta miras itu adalah AS (21), SM (30), M (16) dan MY (24) kesemuanya warga Jalan Rumpiang, Kelurahan Beruntung Baru, Kabupaten Banjar.
"Miras yang mereka minum, adalah miras oplosan, yakni, alkohol doang dicampur minuman energi," ungkap Haryono.
Sementara itu, pelaku minum obat jenis koplo yakni zenit, Sy (21) warga Jalan Kelayan A, Rh (15) warga Jalan Sidudadi, dan Sh (20) warga Jalan A Yani Gang Antasari. "Mereka yang tiga ini kita tangkap di jalan RK Ilir," ucap Haryono MT.
"Kesemua pelaku yang kita tangkap ini, dilakukan pendataan identitasnya, dan diserahkan kepengadilan untuk menjalani langkah hukum selanjutnya, yakni, terancam tindak pidana ringan (tipiring)," terangnya.
Menurut Haryono, pelaku yang suka menggelar pesta miras oplosan di tempat umum ini cukup sering diamankan pihaknya disetiap kali menggelar patroli keliling, dan terus pihaknya lakukan pengamanan, apalagi saat ini Kapolresta memerintahkan untuk lebih giat lagi melakukan gelar oprasi, lanjutnya.
Sebab dikawatirkan, pelaku miras dan peminum obat-obatan terlarang ini akan melakukan hal yang tidak diinginkan karena terpengaruh minuman laknat itu.
Sebab, menurut pendapatnya, prilaku jahat itu sering terjadi di luar kesadaran karena pengaruh alkohol. "hal inilah yang selalu kita antisipasi, dengan terus menjaring para pemabuk ini di jalanan," ucapnya
: Sukarli
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.