Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Kalimantan Selatan yang diketuai Husaini Suni meminta, proses perizinan di provinsinya bisa dalam waktu cepat dan transparan.

Permintaan itu dalam pemandangan umum terhadap Raperda pembentukan organisasi dan tata kerja kantor pelayanan perizinan terpadu Kalsel, disampaikan pada rapat paripurna DPRD setempat, di Banjarmasin, Senin (25/4).

Dalam rapat paripurna yang dipimpin ketua dewan Nasib Alamsyah itu, Fraksi PKS melalui juru bicaranya H Budiman Mustafa menyambut positif pembentukan organisasi dan tata kerja kantor pelayanan perizinan terpadu tersebut.

"Dengan terbentuknya organisasi dan tata kerja kantor pelayanan perizinan terpadu tersebut diharapkan masyarakat dapat melakukan segala perizinan dalam waktu yang cepat dan transparan," demikian wakil rakyat dari PKS itu.

Sementara Fraksi Partai Golkar DPRD Kalsel yang diketuai H Puar Junaidi berharap, melalui Raperda pembentukan organisasi dan tata kerja kantor pelayanan perizinan terpadu, setiap kepentingan dan hajat hidup masyarakat dapat terakomodir dengan baik.

"Kepentingan dan hajat hidup masyarakat itu terutama bagi individu yang berkaitan dengan masalah perizinan dan non perizinan," kata Fraksi Partai Golkar melalui juru bicaranya H Bardiansyah.

Selain itu, benar-benar dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik khususnya dalam rangka menyelenggarakan pelayanan perizinan dan non perizinan di Kalsel secara lebih mudah, murah dan cepat sesuai Peraturan Pemerintah No 41/2006 dan Permendagri 20/2008.

Sebelumnya Gubernur Kalsel H Rudy Ariffin dalam rapat paripurna DPRD setempat, 28 Maret lalu, menyatakan, pembentukan organisasi dan tata kerja kantor pelayanan perizinan terpadu, salah satu bentuk atau wujud kewenangan daerah sebagaimana UU 32 Tahun 2004 dan UU 38/2007.

Sedangkan pembentukan organisasi dan tata kerja kantor pelayanan perizinan terpadu, untuk meningkatkan dan keterpaduan pelayanan masyarakat di bidang perizinan yang bersifat lintas sektoral, yang dalam pelaksanaannya unit pelayanan terpadu, lanjutnya.

Oleh karenanya pembahasan Raperda pembentukan organisasi dan tata kerja kantor pelayanan perizinan terpadu Kalsel diharapkan bisa segera rampung, demikian Rudy Ariffin./shn*C


Editor : Imam Hanafi

COPYRIGHT © ANTARA 2026