Banjarmasin (ANTARA) - Sebanyak 27 warga ditindak lantaran melanggar protokol kesehatan saat petugas gabungan di wilayah hukum Polsekta Banjarmasin Tengah menggelar Operasi Yustisi.
"Kami gelar operasi penegakan disiplin sebanyak dua kali dalam sehari yaitu pagi dan sore hari," terang Kapolsekta Banjarmasin Tengah Irwan Kurniadi, Rabu.
Pada kegiatan pertama, petugas menyasar Pasar Lima Harum Manis Jalan Pasar Baru Banjarmasin dan Pasar Sudimampir Baru Jalan Ujung Murung Banjarmasin menjadi sasaran petugas Operasi Yustisi dalam rangka menegakan Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 68 Tahun 2020 untuk melakukan pencegahan penyebaran COVID-19.
Dalam Kegiatan yang di pimpin langsung Kapolsek Banjarmasin Tengah Irwan Kurniadi, S.Ik , petugas gabungan berhasil menemukan 15 Pelanggar yang tidak memakai masker.
“Dalam kegiatan tersebut petugas di lapangan berhasil menemukan 15 Pelanggar yang tidak memakai masker dan langsung diberikan sanksi oleh Satpol PP Kota Banjarmasi berupa Teguran Tertulis kepada 8 Orang dan membersihkan Membersihkan Fasilitas Umum kepada 7 orang” terang Kapolsekta.
Selain melakukan penegakan perwali dalam kegiatan tersebut petugas gabungan juga merangkul tokoh-tokoh masyarakat yang ada di pasar tersebut untuk membantu petugas di lapangan dalam memberikan edukasi baik kepada pedagang maupun pembeli yang berada di kawasana pasar tersebut, untuk bersama-sama melaksankan protokol kesehatan demi memutus mata rantai pencegahan virus corona di Kota Banjarmasin dan terciptanya situasi yang aman dan kondusif di daerah hukum Polresta Banjarmasin pada umumnya dan Polsekta Banjarmasin Tengah pada khususnya.
Selain pagi hari, Kegiatan Operasi Yustisi dalam rangka menegakan Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 68 Tahun 2020 untuk melakukan pencegahan penyebaran COVID-19 di Kota Banjarmasin kembali di lakukan Petugas gabungan saat Sore hari.
Ini di lakukan petugas gabungan saat melakukan kegiatan Operasi Yustisi di Jalan H.Adenasi tepat nya depan Lapangan Kamboja di daerah hukum Polsekta Banjarmasin Tengah.
“12 pengendara yang tidak memakai masker berhasil kita temukan saat pelaksanaan giat Operasi Yustisi Jalan H.Adenasi tepat nya depan Lapangan Kamboja dan langsung di berikan tindakan Oleh Sat pol PP Kota Banjarmasin dengan rincian dua orang medapatkan teguran tertulis dan 10 orang di berikan hukuman membersihkan fasilitas umum," kata Kapolsekta.
